Kamis, 29 Oktober 2026
Hukum

Penembakan Toboali, MA Positif Narkoba dan Senjata Masih Dicari

Terduga pelaku penembakan Toboali, MA (35), positif narkoba saat dites urine. Revolver rakitan yang diduga dibuang masih dicari, motif belum terungkap.

Ilustrasi garis polisi di depan rumah kontrakan lokasi penembakan di Toboali, Bangka Selatan
Ilustrasi lokasi penembakan di Jalan Payak Ubi, Toboali. Polisi masih mencari senjata api yang diduga dibuang terduga pelaku. Sumber foto: babelpos.disway.id. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Tes urine terhadap MA (35), terduga pelaku penembakan Toboali, menunjukkan ada kandungan narkoba. Namun, senjata yang diduga dipakai untuk menembak AK (42) belum ditemukan. Jenis narkobanya belum disebut, dan motif penembakan masih gelap.

Temuan itu disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Menurut Kapolda, hasil urine positif belum membuktikan bahwa narkoba memicu penembakan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya.

Penembakan terjadi Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. AK, warga Kabupaten Bangka, dibawa warga ke Klinik Bakti Timah Toboali, tetapi tidak tertolong. MA ditangkap tim gabungan pada malam harinya di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Berikut ringkasan keterangan Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam konferensi pers serta hal yang belum diungkap.

Aspek Sudah disampaikan polisi Belum diungkap
Narkoba Tes urine MA positif Jenis narkoba
Senjata Diduga revolver rakitan, proyektil ditemukan di kepala korban Senjata belum ditemukan, asal-usul masih didalami
Motif Saksi menyebut pelaku dan korban sempat bercanda dan mengobrol, keterangan MA berubah-ubah Motif penembakan
Pemeriksaan Tiga saksi sudah diperiksa Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap MA

Urine positif, jenis narkoba belum disebut

Menurut Agus, MA langsung menjalani tes urine setelah ditangkap. Hasilnya menunjukkan ada narkoba di tubuh terduga pelaku.

“Pengaruh narkoba, setelah kita tangkap, langsung kita tes urine di situ, ditemukan ada kandungan narkoba di dalamnya,” kata Agus.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda tidak menyebut jenis narkoba yang ditemukan. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap MA juga belum diumumkan.

Revolver rakitan diduga dibuang

Autopsi di RS Bhayangkara Polda Babel menemukan proyektil peluru di kepala korban. Berdasarkan proyektil itu, polisi menduga senjatanya revolver rakitan.

“Itu adalah jenis revolver dan dimungkinkan, diduga adalah rakitan, revolver rakitan,” ujar Agus.

Senjata itu belum berada di tangan polisi. MA diduga membuangnya setelah kejadian. Polisi masih mencari senjata tersebut serta mendalami jenis dan asal-usulnya.

Keterangan MA berubah-ubah

Penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penembakan Toboali. Menurut keterangan awal mereka, korban dan MA saling mengenal. Suasana sebelum tembakan disebut biasa saja.

“Sementara keterangannya adalah datang di situ masih bercanda, kemudian ngobrol, tiba-tiba ada tembakan,” kata Agus.

Kapolda menyebut keterangan MA masih berubah-ubah. Penyidik masih mencocokkannya dengan keterangan saksi, hasil autopsi, dan bukti lain. Hingga konferensi pers berakhir, polisi belum mengumumkan pasal yang disangkakan. Dalam keterangan resmi, MA masih disebut terduga pelaku.

Baharudin, perwakilan keluarga korban, mengatakan MA adalah ipar AK selama sekitar lima tahun. Menurut dia, keduanya sudah tidak berkomunikasi sekitar setahun terakhir. Keluarga juga tidak mengetahui keduanya punya perselisihan mencolok. Polisi belum mengonfirmasi hubungan keluarga tersebut.

“Harapannya sih dihukum seberat mungkin,” kata Baharudin.

Ia menyebut keluarga meminta MA dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Agus berjanji memberi perlindungan kepada keluarga korban. “Yakinlah bahwa kita akan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Kronologi 28–29 Oktober 2026

  • Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 12.15 WIB: AK sedang bersantai dengan dua saksi di kontrakan. MA datang dan ikut berbincang, lalu terdengar letusan senjata api. MA kabur dengan sepeda motor.
  • Rabu, 28 Oktober 2026, sore: Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan kejadian itu. Tim Ditreskrimum Polda bergabung dengan Polres Bangka Selatan untuk memburu MA atas perintah Kapolda.
  • Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 21.45 WIB: MA ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Ia diduga hendak kabur lewat laut. Tim gabungan terdiri atas Jatanras Polda Babel, Buser Macan Selatan, dan Polres Bangka Barat.
  • Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB: Kapolda mengumumkan hasil autopsi, hasil tes urine, dan dugaan senjata dalam penembakan Toboali.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya