Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Razia diskotek Penjaringan, Bareskrim belum umumkan isi cartridge

Razia diskotek Penjaringan oleh Bareskrim dan BNN menemukan cartridge bekas pakai. Isinya belum diumumkan, begitu pula hasil tes urine lima tamu.

Ilustrasi cartridge vape bekas pakai di atas tisu di wastafel kamar mandi tempat hiburan malam
Ilustrasi cartridge vape bekas pakai. Isi cartridge yang disita dari diskotek di Penjaringan belum diumumkan. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Isi cartridge yang ditemukan dalam razia diskotek Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 18 Oktober 2026 dini hari, belum diumumkan aparat. Hasil tes urine lima tamu yang diminta menjalani pemeriksaan juga belum disampaikan. Dalam razia sepekan sebelumnya di Medan dan Pontianak, aparat menyebut cartridge yang disita berisi etomidate.

Operasi itu dijalankan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan BNN. Petugas masuk ke lokasi sekitar pukul 00.35 WIB. Pimpinannya adalah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian dan Plt Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi. Nama diskotek belum disebut aparat.

Temuan di lantai 3 dan ruang karaoke

Di kamar mandi lantai 3, petugas menemukan dua cartridge bekas pakai yang terbungkus tisu. Setelah temuan itu, lima tamu di ruang karaoke dekat toilet, yakni tiga pria dan dua wanita, diminta menjalani tes urine.

Menurut petugas di lokasi, cartridge di wadah tisu kamar mandi ditemukan setelah dua pria dari ruang karaoke itu keluar dari kamar mandi. Petugas juga menyebut ada satu cartridge lain yang berasal dari dalam ruang karaoke. Hingga kini aparat belum menetapkan status hukum kelima tamu tersebut.

Kepala tim operasi AKBP Ivan lalu memperkenalkan diri kepada kelima tamu. “Saya minta nanti bapak ibu melakukan pengecekan tes urine, kalau bapak ibu tidak kenapa-napa, silakan boleh melanjutkan,” kata Ivan.

Di area utama, pengunjung lain diminta tetap di tempat duduknya. Petugas menyisir meja, kursi, dan ruang-ruang karaoke. Pemeriksaan pengunjung pria dan wanita dilakukan terpisah. Jumlah total cartridge dan jumlah orang yang diamankan belum diumumkan resmi.

Etomidate di Medan dan Pontianak

Pada Minggu, 11 Oktober 2026, mulai pukul 00.00 WIB, Bareskrim menggelar operasi tempat hiburan malam serentak di Medan dan Pontianak. Salah satu sasaran di Medan adalah sebuah ruangan di lantai 2 tempat hiburan di Kecamatan Medan Barat. Di sana ada empat pengunjung berinisial AJ, FN, ZS, dan SS, dan dua bungkus cartridge vape merek El Chapo disita. Aparat menggolongkan barang bukti itu sebagai etomidate, narkotika golongan II. Dua dari empat pengunjung itu, AJ dan ZS, positif amfetamin berdasarkan tes urine.

Di Pontianak, aparat menyebut seorang pria berinisial I membawa satu cartridge berisi etomidate saat diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan A.R. Hakim. Dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap AS dan menyita dua bungkus cartridge berlabel Bugati yang diduga berisi narkotika. Orang ketiga, EW, ditangkap di Lounge River X Hotel Aston. Polisi mengamankan satu cartridge pod sisa pakai darinya yang diduga mengandung cairan etomidate.

Etomidate ditetapkan sebagai narkotika golongan II lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 pada Jumat, 21 November 2025. Sejak itu, penyalahgunanya bisa dijerat Undang-Undang Narkotika atau menjalani rehabilitasi.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnaen Harahap menyatakan operasi di dua kota itu ditujukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Rangkaian operasi sejak 9 Oktober

Razia di Penjaringan merupakan kelanjutan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pada Minggu, 11 Oktober 2026, Bareskrim dan Polda Sumatera Utara menyasar sembilan titik di Sumut. Sebanyak 36 orang ditangkap. Sebanyak 28 pengguna akan direhabilitasi, sedangkan 8 pengedar diproses hukum. Polisi juga menyita 102,49 gram sabu.

Operasi sembilan titik di Sumut dijalankan 451 personel gabungan Bareskrim, Polda Sumut, dan jajaran polres. Operasi itu turut melibatkan 15 personel dari BNN, TNI, dan Satpol PP.

Pada hari yang sama, Bareskrim bersama Polda Riau menggerebek MP Club di Pekanbaru. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebut 63 dari 68 orang yang diamankan positif amfetamin dan metamfetamin. Sebanyak 60 orang diserahkan ke BNNP Riau untuk asesmen Tim Asesmen Terpadu.

Operasi di Penjaringan melibatkan 462 personel. Rinciannya 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim, 95 Sabhara, 32 Provos, 29 Paminal, dan 160 personel BNN.

Brigjen Kristian sebelumnya menyatakan Bareskrim akan menelusuri pemasok ke kawasan-kawasan yang digerebek. “Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” kata Kristian pada Senin, 12 Oktober 2026.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya