Kafe atau restoran yang memutar lagu untuk pengunjung pada dasarnya termasuk menggunakan musik untuk kepentingan komersial dan wajib memiliki lisensi serta membayar royalti. Kewajiban ini bukan dibebankan kepada pelanggan yang mendengarkan musik, melainkan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan lagu atau musik sebagai bagian dari layanan usahanya.
Aturan dasarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tata kelolanya kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN dalam penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.
Kenapa Memutar Lagu di Kafe Dianggap Penggunaan Komersial?
Yang menjadi persoalan bukan apakah pelanggan membayar khusus untuk mendengarkan lagu. Musik yang diputar sebagai bagian dari suasana restoran, kafe, bar atau tempat usaha tetap digunakan dalam lingkungan yang menghasilkan kegiatan ekonomi.
Musik dapat menjadi bagian dari pengalaman pelanggan, sama seperti desain interior, pencahayaan atau fasilitas lain yang membuat pengunjung betah. Karena lagu yang digunakan memiliki hak ekonomi, penggunaannya di ruang usaha berbeda dengan seseorang mendengarkan musik sendiri di rumah.
PP Nomor 56 Tahun 2021 secara eksplisit memasukkan restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek ke dalam jenis layanan publik bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik.
Artinya, kewajiban tidak hanya muncul ketika kafe menggelar konser atau pertunjukan besar. Musik latar yang terdengar oleh pengunjung juga dapat masuk dalam penggunaan musik di ruang publik komersial.
Bayar Spotify atau YouTube Premium Belum Berarti Lisensi Kafe Sudah Beres
Berlangganan layanan streaming pribadi tidak otomatis memberikan hak untuk memperdengarkan musik kepada pengunjung di tempat usaha.
DJKI pernah menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau YouTube pada dasarnya menyediakan akses untuk penggunaan personal. Ketika lagu dari akun tersebut diperdengarkan kepada publik dalam ruang usaha, penggunaannya berubah menjadi penggunaan komersial.
Ini berarti ada dua hal yang berbeda:
- langganan layanan streaming memberikan akses untuk menggunakan layanan sesuai ketentuan platform;
- lisensi public performance berkaitan dengan hak memperdengarkan karya musik kepada publik dalam kegiatan komersial.
Membayar paket premium karena ingin menghilangkan iklan karena itu tidak otomatis menggantikan kewajiban lisensi musik untuk tempat usaha.
Siapa yang Membayar Royalti, Pemilik Kafe atau Pengunjung?
Pihak yang berkewajiban adalah pengguna komersial, bukan orang yang sedang duduk minum kopi sambil mendengarkan lagu.
Dalam konteks restoran atau kafe, pengguna komersial tersebut adalah pihak usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan bisnisnya. Pelanggan tidak perlu membayar royalti terpisah ketika sebuah lagu terdengar di restoran.
Royalti juga bukan pajak atas secangkir kopi. Dana tersebut merupakan pembayaran atas pemanfaatan hak ekonomi karya musik dan selanjutnya dikelola untuk pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.
Berapa Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe?
Tarif yang masih ditampilkan LMKN pada 2026 mengacu pada keputusan tarif tahun 2016. Untuk kategori restoran dan kafe, perhitungannya menggunakan jumlah kursi.
| Komponen | Tarif |
|---|---|
| Royalti Pencipta | Rp60.000 per kursi per tahun |
| Royalti Hak Terkait | Rp60.000 per kursi per tahun |
| Total restoran/kafe | Rp120.000 per kursi per tahun |
Jika sebuah kafe memiliki 40 kursi, perhitungan dasarnya menjadi:
40 kursi × Rp120.000 = Rp4.800.000 per tahun.
Jumlah tersebut menggambarkan perhitungan tarif dasar berdasarkan kapasitas kursi. Kalkulator LMKN juga mengingatkan bahwa estimasi biaya lisensi belum termasuk pajak yang mungkin berlaku.
Metode perhitungan untuk jenis usaha lain tidak selalu sama dengan restoran dan kafe.
| Jenis Usaha | Dasar Perhitungan | Total Tarif Dasar |
|---|---|---|
| Restoran / Kafe | Jumlah kursi per tahun | Rp120.000 per kursi |
| Pub / Bar / Bistro | Luas area per tahun | Rp360.000 per m² |
| Diskotek / Kelab Malam | Luas area per tahun | Rp430.000 per m² |
Karena kategori usaha menentukan formula, pemilik tempat tidak sebaiknya menghitung kewajibannya hanya berdasarkan sebutan sehari-hari. Sebuah usaha yang beroperasi sebagai bar atau bistro dapat memiliki dasar tarif berbeda dari kafe.
Kenapa Tarifnya Dibagi Menjadi Hak Pencipta dan Hak Terkait?
Satu rekaman lagu dapat melibatkan lebih dari satu lapisan hak ekonomi.
Hak pencipta berkaitan dengan pihak yang memiliki hak atas ciptaan lagu atau musik, sedangkan hak terkait antara lain berhubungan dengan pelaku pertunjukan dan produser fonogram atau pemilik rekaman suara.
Itulah sebabnya tarif restoran dan kafe tidak hanya memuat satu komponen. Dalam tarif yang berlaku, Rp60.000 per kursi dialokasikan untuk hak pencipta dan Rp60.000 lainnya untuk hak terkait.
LMKN kemudian menghimpun royalti dari pengguna komersial dan mendistribusikannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. LMK selanjutnya menyalurkan bagian royalti kepada pencipta atau pemilik hak terkait yang menjadi anggotanya berdasarkan data yang digunakan dalam proses distribusi.
Bagaimana Cara Kafe Mengurus Lisensi Musik?
Pengelolaan pembayaran kini diarahkan melalui sistem terpusat LMKN. Sejak 2025, LMKN mengembangkan sistem digital INSPIRATION untuk pengajuan lisensi sektor komersial, termasuk restoran dan kafe.
Secara umum, pemilik usaha perlu memasukkan informasi seperti:
- nama perusahaan atau badan usaha
- nama brand atau outlet
- alamat usaha
- NPWP
- jenis usaha
- data penanggung jawab
- kategori lisensi
- serta parameter yang digunakan untuk menghitung tarif, seperti jumlah kursi.
Sistem kemudian digunakan untuk menghitung kewajiban berdasarkan kategori usaha. Setelah proses administrasi dan pembayaran selesai, pengguna memperoleh bukti lisensi penggunaan musik.
Model satu pintu ini ditujukan agar pengguna komersial tidak harus mengurus pembayaran secara terpisah kepada banyak pihak hanya untuk menggunakan berbagai repertoar musik.
Bagaimana Jika Kafe Menghadirkan Live Music?
Mengganti playlist dengan live band tidak otomatis menghilangkan persoalan hak cipta. Jika musisi membawakan lagu milik pencipta lain dalam kegiatan komersial, tetap terdapat pemanfaatan karya musik di ruang publik.
Yang perlu dibedakan adalah bentuk kegiatannya. Musik latar rutin di restoran dan sebuah konser dengan penjualan tiket dapat masuk ke kategori dan formula tarif yang berbeda.
Untuk pertunjukan atau live event yang dikategorikan sebagai konser, kewajiban pengelolaan royalti berada pada promotor atau penyelenggara kegiatan. Perhitungan royalti konser juga tidak menggunakan tarif per kursi restoran, melainkan formula tersendiri berdasarkan karakter acaranya.
Karena itu, kafe yang mengadakan acara musik khusus sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah kegiatannya masih masuk lisensi operasional restoran/kafe atau sudah menjadi kegiatan pertunjukan dengan mekanisme lisensi berbeda.
Apakah Memutar Musik Royalty-Free Otomatis Bebas Royalti?
Istilah royalty-free sering disalahartikan sebagai musik yang bebas digunakan untuk tujuan apa pun.
Sebenarnya, hak penggunaan bergantung pada ketentuan lisensi. Sebuah layanan dapat memperbolehkan musik digunakan dalam video tetapi membatasi pemutaran di ruang publik, atau sebaliknya.
Jika kafe memilih musik dari katalog yang menawarkan lisensi komersial, periksa secara khusus apakah lisensi tersebut mencakup public performance atau pemutaran musik di tempat usaha. Simpan dokumen lisensi sebagai bukti hak penggunaan.
Hal serupa berlaku untuk musik yang dibuat khusus. Pastikan seluruh hak yang diperlukan benar-benar dikuasai atau telah diberikan kepada pengguna, termasuk hak yang mungkin muncul dari rekaman, performer dan produsernya.
Apakah Kafe UMKM Tetap Harus Membayar?
PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan ruang keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Artinya, UMKM tidak seharusnya langsung diasumsikan mempunyai beban yang identik dengan usaha berskala besar.
Namun status UMKM juga tidak berarti setiap usaha otomatis bebas dari royalti. Pelaku usaha perlu memastikan mekanisme keringanan yang dapat digunakan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena skema dan implementasi dapat berkembang, pemilik usaha kecil sebaiknya menggunakan kalkulator atau kanal lisensi resmi LMKN untuk mengetahui kewajiban sesuai kategori dan kondisi usaha.
Royalti Musik Bukan Pajak
Royalti sering dianggap sebagai pungutan pemerintah. Padahal mekanismenya berbeda.
Royalti merupakan pembayaran atas penggunaan hak ekonomi karya, bukan pajak yang menjadi penerimaan negara. LMKN menjalankan fungsi menghimpun dan mendistribusikan dana tersebut dalam sistem pengelolaan hak cipta lagu dan musik.
Alurnya secara sederhana adalah:
Pengguna komersial > LMKN > LMK > pencipta dan pemilik hak terkait.
Karena itu, tujuan pembayaran bukan memberikan izin kepada konsumen untuk mendengarkan musik, melainkan memberi kompensasi kepada pihak yang karyanya dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Kafe?
Jika tempat usaha memutar lagu untuk pengunjung, langkah pertama adalah mengidentifikasi bagaimana musik digunakan. Periksa apakah musik berasal dari playlist streaming, rekaman lain, live performance, atau katalog dengan lisensi komersial tersendiri.
Setelah itu tentukan kategori usaha dan periksa estimasi tarif melalui sistem resmi LMKN. Jangan berasumsi langganan Spotify, YouTube atau layanan streaming lain sudah mencakup hak pemutaran publik.
Untuk restoran dan kafe biasa, tarif yang saat ini ditampilkan LMKN masih menggunakan perhitungan Rp120.000 per kursi per tahun, terdiri dari hak pencipta dan hak terkait. Pub, bar, bistro dan tempat hiburan mempunyai formula yang berbeda.
Dengan memahami perbedaan antara langganan streaming, lisensi musik dan royalti, pemilik usaha dapat menggunakan musik sebagai bagian dari pengalaman pelanggan tanpa mengabaikan hak ekonomi orang-orang yang menciptakan dan merekam karya tersebut.