KPK Amankan Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen dalam OTT HGB Bogor

KPK Amankan Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen dalam OTT HGB Bogor
KPK Amankan Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen dalam OTT HGB Bogor. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. Keduanya termasuk di antara 17 orang yang dibawa KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto merupakan pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar periode 2024–2029.

Saat keterangan awal disampaikan, seluruh pihak yang terjaring dalam OTT KPK HGB Bogor masih berstatus terperiksa. KPK belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Pejabat ATR BPN turut terjaring OTT

Operasi tangkap tangan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Para pejabat yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Namun, konstruksi perkara, hubungan antarpihak, serta bentuk dugaan tindak pidananya belum dijelaskan secara lengkap.

Salah satu perusahaan pengembang disebut dalam penjelasan awal KPK sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Penyebutan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan maupun orang di dalamnya telah melakukan tindak pidana. Penentuan keterlibatan hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi KPK.

KPK amankan uang rupiah dan valuta asing

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang itu ditemukan tersimpan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.

Menurut keterangan awal KPK, jumlah boks, kardus, dan koper yang berisi uang tersebut mencapai sekitar 20 buah. Nilai sementara uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi nominal pastinya masih dalam proses penghitungan.

KPK juga belum menjelaskan siapa pemilik uang tersebut, dari mana uang itu berasal, dan kepada siapa uang akan diberikan atau telah diberikan. Hubungan uang tersebut dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor maupun dugaan penerimaan lainnya masih ditelusuri penyidik.

Karena pemeriksaan masih berlangsung, uang yang diamankan belum dapat langsung disebut sebagai nilai suap dalam perkara pengurusan HGB. Kesimpulan mengenai fungsi dan asal uang tersebut harus menunggu konstruksi perkara yang disampaikan secara resmi oleh KPK.

Status hukum ditentukan setelah pemeriksaan

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menguraikan kronologi serta peran masing-masing pihak.

Oleh karena itu, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan pihak lainnya masih tepat disebut sebagai pihak yang diamankan atau terperiksa. Mereka belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengumumkan peningkatan status hukum secara resmi.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hasil pemeriksaan berikutnya akan menjelaskan siapa saja yang diproses lebih lanjut serta hubungan antara pengurusan HGB, uang yang diamankan, dan dugaan penerimaan lain yang sedang didalami.

Lokasi Berita:
29 Kali Dilihat