Polisi Ungkap Taktik Dukun Cabul Pati Perdaya Korban Susah Hamil

Polisi Ungkap Taktik Dukun Cabul Pati Perdaya Korban Susah Hamil
gambar: ilustrasi AI. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Masyarakat kembali dihebohkan oleh kejahatan seksual berkedok pengobatan alternatif. Polresta Pati baru-baru ini mengungkap kasus dukun cabul Pati yang memanfaatkan keputusasaan seorang wanita berinisial S (30) yang telah belasan tahun menantikan buah hati. Tersangka utama, Agus (42) asal Sukolilo, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan kejinya.

Eksploitasi Kerentanan Psikologis Korban

Dalam kacamata kriminologi dan psikologi forensik, pelaku kejahatan berkedok spiritual kerap mengincar korban yang sedang berada pada titik rentan. Beban mental akibat tekanan sosial masyarakat untuk segera memiliki keturunan membuat korban seringkali kehilangan objektivitas. Kondisi krisis emosional inilah yang dieksploitasi secara licik oleh tersangka untuk melancarkan manipulasi psikologis tingkat tinggi.

Alih-alih menyarankan pengobatan medis secara klinis atau mendoakan secara wajar, pelaku justru menyusun skenario irasional. Ia secara meyakinkan mengklaim mendapat wangsit gaib yang mengharuskan korban menjalani ritual menyimpang sebagai syarat mutlak agar rahimnya bisa mengandung.

Modus Operandi Manipulatif

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membeberkan fakta miris bahwa aksi kejahatan ini turut melibatkan istri tersangka. Berikut adalah rincian tahapan tipu daya yang dijalankan pelaku secara sistematis:

  • Korban yang awalnya hanya berkeluh kesah kepada kerabatnya (istri pelaku) justru diarahkan masuk ke dalam jebakan skenario pelaku.
  • Tersangka mendikte istrinya untuk meyakinkan korban bahwa kehamilan hanya bisa terwujud melalui ritual persetubuhan bertiga (bersama tersangka dan istrinya).
  • Aksi dukun cabul Pati tersebut dilakukan secara berulang kali di rumah tersangka antara rentang waktu Mei hingga Agustus 2025.
  • Secara tidak masuk akal, pelaku juga memaksa untuk merekam tindakan tersebut dengan dalih sebagai media ritual spiritual pendukung agar doa korban semakin cepat terkabul.

Jerat Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terungkapnya skandal tragis ini bermula dari kecurigaan suami korban pada bulan Desember 2025, saat sang istri tengah mengandung empat bulan. Pernyataan arogan pelaku yang mengklaim janin tersebut memiliki kemiripan fisik dengannya justru menjadi bumerang yang membongkar seluruh kedok kejahatannya di hadapan suami korban. Fakta tersebut mendorong pihak keluarga untuk membawa kasus penipuan dan pemerkosaan ini ke ranah hukum.

Aparat kepolisian bertindak cepat dengan meringkus tersangka di kawasan Jepara pada 11 Mei 2026 beserta barang bukti terkait. Tragedi dukun cabul Pati ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas untuk selalu mengedepankan rasionalitas serta hanya mengandalkan jalur medis resmi dan dokter spesialis fertilitas dalam mengatasi masalah kehamilan. Saat ini, penegak hukum menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf c, dengan ancaman sanksi pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Lokasi Berita: PatiJawa Tengah
18 Kali Dilihat
Foto Profil Jurnalis

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →