Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil membongkar praktik industri rumahan atau home industry pembuatan sabu-sabu yang beroperasi secara masif di Kota Balikpapan. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus, mengungkap adanya keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional yang lebih luas.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan proaktif masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, tim investigasi yang dipimpin oleh AKBP Agus Sunandar segera melakukan penyelidikan mendalam dan intensif selama beberapa waktu.
Pada Selasa dini hari, 28 April 2026, operasi penangkapan dilancarkan dengan cepat. Petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AS di sebuah hotel di Balikpapan. Hotel tersebut disinyalir kuat telah disalahgunakan oleh tersangka sebagai salah satu basis peredaran gelap sabu-sabu. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram yang sudah siap untuk diedarkan ke pasaran.
Hasil interogasi terhadap tersangka AS menjadi kunci pembuka. Informasi yang diperoleh menuntun petugas kepada sosok pria berinisial OH, yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian. Ketika diringkus, OH membuat pengakuan yang sangat mengejutkan. Ia mengaku bahwa kristal haram tersebut diproduksi secara mandiri olehnya di dalam kamar rumahnya sendiri. Ini mengindikasikan adanya pabrik sabu rumahan yang terorganisir.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman OH, petugas menemukan sebuah laboratorium mini lengkap dengan berbagai peralatan canggih dan bahan kimia prekursor yang digunakan untuk memproduksi sabu-sabu. Berdasarkan rekam jejaknya, OH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Mirisnya, alih-alih jera setelah bebas dari penjara, ia justru meningkatkan skala aktivitas kriminalnya dengan memproduksi sabu sendiri, mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan detail mengejutkan lainnya. Bahan baku untuk pembuatan sabu tersebut diketahui diperoleh tersangka dari Malaysia. Fakta ini secara gamblang mengonfirmasi bahwa aktivitas para tersangka merupakan bagian tak terpisahkan dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.
“Tersangka OH mengedarkan sabu hasil produksinya di beberapa lokasi di Balikpapan dengan menggunakan ‘sistem jejak’ atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli. Modus operandi ini bertujuan untuk memutus rantai pemantauan petugas dan menyulitkan pelacakan,” jelas Kombes Pol. Romy pada Sabtu, 9 Mei 2026, menunjukkan kecanggihan metode yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menjamin hukuman yang setimpal.
Kombes Pol. Romylus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan Kalimantan Timur benar-benar bersih dari ancaman narkotika yang merusak generasi. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama.