Mantri BRI Pohuwato Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp1,03 Miliar

Mantri BRI Pohuwato Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp1,03 Miliar
Mantri BRI Pohuwato Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp1,03 Miliar. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Polda Gorontalo baru saja mengungkap dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS. Dalam konferensi pers pada Kamis, 17 September 2026, polisi menyebut kerugian perkara ini mencapai Rp1.029.490.908 atau sekitar Rp1,03 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa DS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan yang dilakukan mencakup penarikan uang tanpa izin pemilik rekening dan penerimaan setoran pinjaman yang tidak dimasukkan ke dalam pencatatan bank.

Rangkaian dugaan perbuatan itu disebut berlangsung dari Maret sampai Mei 2026. Jadi, pengungkapan di bulan September ini adalah perkembangan penanganan perkara, bukan waktu awal terjadinya dugaan penyalahgunaan dana.

Terungkap Setelah Saldo Nasabah Kosong

Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat itu, seorang nasabah mendatangi BRI Unit Randangan untuk menarik uang tunai sebesar Rp148 juta. Ketika petugas memeriksa rekeningnya, saldo nasabah tersebut diketahui telah kosong. Temuan itu kemudian ditelusuri hingga penyidik menemukan dugaan penyimpangan lain dalam penerimaan setoran kredit.

Selain persoalan rekening tersebut, polisi menyebut DS menerima setoran pinjaman dari 24 nasabah lain tanpa mencatatkannya sebagaimana mestinya. Pemberitaan Berinti yang mengutip keterangan polisi menyebut total nasabah yang diduga menjadi korban mencapai 25 orang.

Nilai Rp1.029.490.908 merupakan kerugian keseluruhan perkara yang diungkap penyidik. Angka tersebut tidak dapat disamakan dengan saldo milik satu nasabah yang hendak melakukan penarikan Rp148 juta.

Setoran Diduga Fiktif dan Dana Dipakai Pribadi

Menurut Maruly, pekerjaan DS sebagai mantri memungkinkan dirinya bertemu langsung dengan nasabah untuk menagih atau mengumpulkan setoran. Uang yang diterima seharusnya disetorkan dan dicatat melalui mekanisme bank.

Namun, penyidik menduga sejumlah setoran justru tidak diteruskan ke bank. Nasabah disebut tetap menerima struk atau kuitansi yang dibuat seolah-olah transaksi mereka telah tercatat. Polisi juga menduga terdapat pencatatan palsu dan penarikan tunai tanpa persetujuan nasabah. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap transaksi serta dokumen yang diamankan penyidik.

Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita satu lembar slip penarikan tunai asli senilai Rp148 juta dan 21 lembar slip setoran yang diduga fiktif. Barang bukti lain yang disebut dalam pemberitaan meliputi rekening koran nasabah dan bukti transfer.

Maruly mengatakan dana yang diduga disalahgunakan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading. Keterangan mengenai penggunaan uang tersebut merupakan penjelasan penyidik dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.

Berkas Perkara Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

DS sebelumnya ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan pada 17 September 2026, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada tanggal tersebut. Penyerahan tahap II ini menjadi kelanjutan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Perkembangan itu perlu dibedakan dari pembacaan tuntutan maupun putusan hakim. Pelimpahan tersangka dan barang bukti bukan berarti pengadilan telah menjatuhkan hukuman terhadap DS.

Polisi menyangkakan pelanggaran ketentuan perbankan terkait pencatatan palsu dan tidak dilakukannya pencatatan transaksi. Dugaan perbuatan serta pertanggungjawaban DS tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Lokasi Berita:
21 Kali Dilihat