Praktik pembukaan lahan dengan metode membakar di tengah musim kemarau panjang kini berhadapan langsung dengan jerat hukum. Kepolisian Resor Kutai Timur mengambil tindakan represif terhadap aktivitas pembakaran liar yang terus memicu lonjakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru Kalimantan Timur.
Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian mengamankan empat warga dari tiga titik terpisah. Penangkapan tersebut mencakup dua orang di kawasan Sangatta Selatan, satu orang di Teluk Pandan, serta satu warga di Rantau Pulung. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan intensif di masing-masing kepolisian sektor guna pendalaman motif dan pertanggungjawaban pidana.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur yang mencatat akumulasi 81 kejadian karhutla dengan estimasi kerusakan vegetasi mencapai 143 hektare. Dari evaluasi lapangan, otoritas kebencanaan mengidentifikasi bahwa mayoritas kobaran api bukan dipicu fenomena alam, melainkan akibat kelalaian dan kesengajaan oknum yang memanfaatkan cuaca kering untuk mempercepat pembersihan lahan.
Secara regulasi, tindakan membakar lahan tanpa izin membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Para pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, di samping ancaman denda finansial paling sedikit Rp3 miliar, ditambah potensi pasal berlapis perusakan lingkungan pada undang-undang kehutanan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa aparat tidak lagi memberi ruang toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan kesehatan umum dan kelestarian ekosistem. Selain memproses hukum para pelaku yang telah tertangkap, tim patroli gabungan bersama instansi terkait ditingkatkan guna memantau area rawan dan mengantisipasi bahaya polusi asap.
Masyarakat diimbau beralih ke metode pengolahan lahan tanpa bakar (land clearing non-combustion) serta aktif melaporkan titik api mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat demi memutus rantai bencana lingkungan di daerah tersebut.