Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember pada Kamis, 17 September 2026. Penambahan ini membuat jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
Tersangka baru berinisial SH, yang disebut sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Perkara yang disidik berkaitan dengan penyaluran kredit pada periode 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan perkembangan penyidikan tersebut di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada 17 September 2026. Penyidik menduga ada rekayasa persyaratan calon debitur sampai penguasaan dana setelah kredit dicairkan. SH juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 17 September sampai 6 Oktober 2026, menurut keterangan Punia yang diberitakan kumparan.
Penyidik Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen Kredit
Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember dalam perkara ini menggunakan pola channeling. Collection agent punya peran merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan kredit.
Menurut penyidik, SH meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga. Pengumpulan identitas tersebut diduga tidak disertai pemeriksaan apakah calon debitur benar-benar punya usaha yang memenuhi persyaratan KUR.
Untuk pengajuan lewat PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Sementara itu, pengajuan lewat PT Berlian memakai foto calon debitur di ladang jagung dan pepaya yang juga disebut milik SH.
Foto-foto tersebut kemudian dipakai sebagai kelengkapan administrasi pengajuan kredit. Penyidik menduga dokumentasi itu dibuat untuk melengkapi persyaratan usaha calon peminjam, meskipun kondisi sebenarnya tidak sesuai. Para calon debitur selanjutnya diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah SH. Berdasarkan keterangan penyidik, mereka tidak diberi kesempatan membaca atau memperoleh penjelasan mengenai isi dokumen yang ditandatangani.
Warga Disebut Hanya Terima Sekitar Rp1 Juta
Punia menyebut warga yang identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit hanya menerima uang sekitar Rp1 juta dengan alasan pemberian bantuan sosial. Buku rekening dan kartu ATM mereka kemudian diserahkan kepada SH.
Dana kredit selanjutnya disebut dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anak SH. Penyidik menduga uang tersebut dikelola SH, antara lain untuk membayar utang pribadi serta dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet. Pinjaman kepada collection agent lain itu disebut digunakan untuk melunasi kredit agar mereka dapat kembali mengajukan pinjaman baru. Dugaan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang sedang diperiksa penyidik.
Kerugian Terkait SH Merupakan Bagian dari Keseluruhan Perkara
Penyidik mencatat pengajuan lewat PT Ternak Maharani melibatkan 98 debitur, sedangkan lewat PT Berlian melibatkan 37 debitur. Kerugian negara yang dikaitkan dengan penyaluran melalui kedua perusahaan tersebut disebut sekitar Rp6,15 miliar.
Angka itu merupakan bagian dari total kerugian perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Jember, bukan tambahan di luar keseluruhan kerugian. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dikutip dalam pemberitaan, total kerugian perkara mencapai sekitar Rp41,49 miliar.
Sebelum penetapan SH, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari unsur pimpinan cabang bank dan collection agent. Penetapan tersangka kelima menjadi perkembangan terbaru penyidikan, sementara dugaan perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.