Desakan agar kematian seorang daftar pencarian orang atau DPO Polres Bantaeng berinisial R diselidiki secara menyeluruh mulai mengarah pada pemeriksaan rantai komando. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam atau LKBHMI Cabang Makassar meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan petugas yang terlibat langsung dalam penangkapan.
R meninggal dunia setelah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Bulukumba pada Minggu, 27 September 2026. Kepolisian menyatakan R melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.
Namun, meninggalnya R setelah menjalani perawatan memunculkan pertanyaan mengenai keseluruhan proses penangkapan, penggunaan kekuatan, pengawasan petugas, serta penanganan medis yang diberikan. Karena pemeriksaan internal masih berlangsung, penjelasan kepolisian mengenai penyebab kematian harus ditempatkan sebagai keterangan resmi yang masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan.
LKBHMI Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Petugas Lapangan
Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menyampaikan desakan tersebut pada Rabu, 30 September 2026. Ia meminta Mabes Polri menguji pertanggungjawaban dalam seluruh rangkaian penanganan R, mulai dari pemberian perintah, pengawasan, pelaksanaan penangkapan, hingga tindakan setelah R mengalami luka.
Menurut LKBHMI, pemeriksaan terhadap petugas lapangan tetap diperlukan, tetapi belum cukup untuk menjelaskan apakah tindakan yang dilakukan merupakan keputusan individual atau bagian dari prosedur operasi yang telah diketahui atasan. Organisasi tersebut juga meminta kapasitas kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso diperiksa tanpa lebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.
LKBHMI menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukan bentuk pembelaan terhadap tindak pidana narkotika. Status R sebagai DPO dan residivis tidak menghapus kewajiban aparat untuk menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur serta mempertanggungjawabkan penggunaan kekuatan yang berujung pada kematian.
Kronologi Penangkapan Menurut Kepolisian
Berdasarkan keterangan Polda Sulsel, R merupakan residivis perkara narkotika yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan melalui putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tertanggal 15 Mei 2024. Polres Bantaeng kemudian memasukkan R ke dalam daftar pencarian orang pada 27 Juni 2026.
Polisi menyatakan R melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Setelah melakukan pelacakan, petugas menemukan keberadaannya di Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Dalam kronologi versi kepolisian, R sempat melarikan diri menuju kawasan permukiman setelah sepeda motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar. R disebut melakukan perlawanan, melukai seorang petugas, dan mengacungkan badik. Polisi mengaku telah memberikan peringatan sebelum menembak bagian kaki R untuk melumpuhkannya.
Setelah diamankan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan awal. Pada hari yang sama, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mappaoddang di Makassar. Penyidik disebut masih meminta keterangannya ketika kondisi R dinilai stabil pada malam hari.
Pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, kondisi R dilaporkan memburuk dan mengalami kejang. Sumber pemberitaan mencatat perbedaan beberapa menit mengenai waktu penetapan kematian, yakni sekitar pukul 07.03 hingga 07.10 WITA. Perbedaan tersebut semestinya diklarifikasi melalui dokumen medis resmi.
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa Propam
Polda Sulsel menyatakan tujuh anggota yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah seluruh tindakan selama pengejaran, penangkapan, dan penanganan setelah penangkapan telah sesuai prosedur.
Kepolisian menyebut luka tembak, benturan saat terjadi perlawanan, dan jatuh dari plafon sebagai rangkaian kondisi yang menyebabkan R meninggal. Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan pemeriksaan yang final selama hasil penyelidikan Propam dan dokumen medis lengkap belum diumumkan.
Polisi juga menyatakan sempat menawarkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Keluarga R disebut menolak autopsi dan meminta jenazah dikembalikan dalam keadaan utuh. Polda Sulsel membantah adanya tekanan kepada keluarga dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pemeriksaan Penyebab Kematian Perlu Transparan
Ketiadaan autopsi membuat penjelasan mengenai penyebab kematian perlu didukung dengan catatan medis, dokumentasi luka, keterangan tenaga kesehatan, dan bukti lain yang tersedia. Langkah ini penting agar hasil pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pihak yang tindakannya sedang diperiksa.
LKBHMI meminta Komisi Kepolisian Nasional, Propam Mabes Polri, dan Komisi III DPR ikut mengawasi proses tersebut. Ada tiga hal yang didesak, yaitu evaluasi terhadap pengawasan pimpinan Polda Sulsel, pemeriksaan terhadap seluruh pejabat dan anggota yang bertanggung jawab, serta penyelidikan penyebab kematian secara objektif dan transparan.
Sudut utama perkara ini bukan semata-mata riwayat pidana R ataupun klaim bahwa petugas telah bertindak sesuai prosedur. Hal yang perlu dijawab melalui penyelidikan adalah apakah penggunaan kekuatan, pengawasan operasi, dan penanganan medis dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti. Sampai pemeriksaan selesai, dugaan pelanggaran maupun keterangan mengenai penyebab kematian tidak semestinya disajikan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Tulis Komentar