Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Eri Cahyadi Sebut Sanksi Valhalla Spectaclub Ada di Pemprov Jatim

Sanksi Valhalla Spectaclub ada di tangan Pemprov Jatim, kata Wali Kota Eri Cahyadi pada 13 Oktober 2026. Pemkot Surabaya punya dua Perda yang mewajibkan pengelola cegah narkotika.

Gedung klub malam di kawasan perkotaan Surabaya pada malam hari
Ilustrasi klub malam di Surabaya yang izinnya berada di kewenangan Pemprov Jatim. Sumber foto: beritajatim.com. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Surabaya punya dua peraturan daerah yang mewajibkan pengelola tempat hiburan mencegah narkotika. Namun sanksi Valhalla Spectaclub, menurut Wali Kota Eri Cahyadi, berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Eri menyampaikannya pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Eri mengatakan dinas terkait sudah memanggil manajemen Valhalla dan berkoordinasi dengan kepolisian. “Dinas-dinas terkait sudah meminta keterangan dari pengusaha, sekaligus berkoordinasi langsung dengan kepolisian,” katanya.

Ia menyebut urusan segel atau pencabutan izin Valhalla berada di luar yurisdiksi Pemkot Surabaya. Valhalla, kata dia, berizin dengan klasifikasi Klub Malam. “Penerbitan izin dan pengawasan operasionalnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” ujarnya.

Eri mengaku Pemkot sudah berkoordinasi dengan Disbudpar Jatim agar provinsi menindak jika ditemukan pelanggaran standar usaha.

Dua Perda yang mewajibkan pengelola

Dua aturan itu adalah Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Keduanya mewajibkan pengelola rekreasi hiburan umum menjaga usahanya dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani menyatakan pengawasan kesesuaian usaha rekreasi hiburan umum masuk kewenangan Pemprov Jatim. “Terkait kewenangan pengawasan tadi, kami sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk hal ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud berpandangan lain. “Disbudporapar punya kewenangan memanggil manajemen,” tegasnya.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Eri menyatakan Pemkot menghentikan penerbitan izin baru diskotek dan tempat hiburan malam. Jumlah diskotek di Surabaya, katanya, sekitar 13. Ia menyebut Pemkot dapat menyampaikan ke provinsi atau kementerian agar izin dicabut jika ditemukan pelanggaran tata ruang.

Status perkara pidana

Eri menyebut penangkapan karyawan bukan di lokasi Valhalla, melainkan di kediaman pelaku yang sedang cuti. Menurutnya, karyawan yang terlibat sudah dipecat, dan perkara itu murni pidana oknum yang ditangani polisi.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap kapten waiter berinisial DN pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu berkembang hingga lima karyawan diamankan, dengan barang bukti dua butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyatakan kasus masih didalami. Kelima karyawan menjalani rehabilitasi sesuai keputusan Tim Asesmen Terpadu karena dinilai penyalahguna.

Kawasan Valhalla pernah menjadi lokasi penindakan dugaan peredaran narkotika pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Menurut data kepolisian, dua orang berinisial AR dan Y ditangkap, dengan bukti pemesanan dua ekstasi seharga Rp 600 ribu per butir.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya