Sidang Silmy Karim pada Kamis, 29 Oktober 2026, tidak hanya menghadirkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu. Tujuh pejabat Ditjen Imigrasi ikut diadili, mulai dari mantan Pelaksana Tugas Dirjen hingga seorang staf subdirektorat. Delapan terdakwa itu terbagi dalam lima berkas perkara limpahan jaksa KPK.
Empat pejabat pimpinan masing-masing mendapat berkas sendiri. Empat terdakwa lain, yang menjabat kepala subdirektorat, ketua tim, dan staf, disatukan dalam satu berkas, yakni perkara nomor 85.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan jadwal itu pada Rabu, 21 Oktober 2026. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. “Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB,” kata Sunoto.
Lima berkas untuk delapan terdakwa
Menurut Sunoto, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat meregister perkara limpahan jaksa KPK pada Selasa, 20 Oktober 2026. “Menginformasikan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister,” ujarnya. Silmy tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Berikut pembagian berkas menurut keterangan PN Jakarta Pusat, dengan jabatan terdakwa seperti yang disebut KPK saat menetapkan tersangka.
| Nomor perkara | Terdakwa | Jabatan |
|---|---|---|
| 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Silmy Karim | Mantan Dirjen Imigrasi dan mantan Wamen Imipas |
| 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Saffar Muhammad Godam | Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 |
| 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Jaya Saputra | Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sebelumnya Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian |
| 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Ronald Arman Abdullah | Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Tessar Bayu Setyaji | Kasubdit Alih Status Izin Tinggal |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Bagus Bramantyo | Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Juniadi Sri Priambudi | Ketua Tim Alih Status ITAS |
| 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | Gusti Benardiansyah | Staf Subdit Izin Tinggal |
Susunan majelis hakim untuk perkara ini belum diumumkan. Sunoto tidak menyebutkannya dalam keterangannya.
Pasal dakwaan dan temuan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jaksa akan memakai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kelima berkas. “Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim,” kata Budi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Saat mengumumkan para tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menaksir nilai pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026. “Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar,” ujarnya. Setyo juga menyebut Silmy diduga menerima bagian rutin. “Salah satunya kepada Saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu,” katanya.
Menurut KPK, uang dipungut dari WNA serta biro jasa atau sponsor pengurus izin tinggal, lalu dibagikan setiap Jumat. KPK menyatakan para pihak memakai kode “malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta istilah grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk pihak lain.
KPK juga menyebut perkara ini sebagai pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 dan laporan PPATK. Laporan itu mencatat perputaran dana Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 ASN Ditjen Imigrasi. Sekitar 97 persen di antaranya diduga berasal dari pungutan layanan visa dan izin tinggal.
Dari OTT hingga meja hijau
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Tahapannya hingga sidang dakwaan sebagai berikut.
- Selasa–Rabu, 2–3 Juni 2026: KPK menggelar OTT terhadap pejabat imigrasi dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 motor, tiga sertifikat tanah, dan ratusan gram emas.
- Kamis, 4 Juni 2026: KPK menetapkan delapan tersangka; Silmy ditahan sejak tanggal itu.
- Jumat, 4 September 2026: Silmy mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Selasa, 29 September 2026: Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan.
- Rabu, 30 September 2026: Berkas dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Senin, 19 Oktober 2026: Jaksa KPK melimpahkan lima berkas ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
- Selasa, 20 Oktober 2026: Pengadilan meregister perkara nomor 81 hingga 85.
- Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB: Rencana sidang Silmy Karim dan tujuh terdakwa lain dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam praperadilan, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK. Hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sah. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan hakim.
Kuasa hukum Silmy, Soleman B. Ponto, menyatakan putusan itu hanya menilai sah atau tidaknya upaya paksa KPK, bukan menyatakan kliennya bersalah. Ia menyebut pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan lagi dan memilih menunggu sidang pokok perkara.
Tulis Komentar