Saksi KPK Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi hal itu belum otomatis berujung jemput paksa. Penyidik masih menilai apakah alasan perjalanan dinas ke Malaysia yang diajukan Menteri ATR/Kepala BPN itu patut dan wajar. Hasil penilaian itulah yang menentukan apakah surat perintah membawa bisa terbit.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menimbang langkah berikutnya. “Masih berproses termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi beserta surat perintah membawa,” katanya. Ia tidak menyebut tanggal panggilan baru dan hanya menjawab “secepatnya”.
Nusron berstatus saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan namanya belum masuk daftar tersangka.
Batas Dua Panggilan dan Penilaian Alasan Dinas
Menurut penjelasan KPK, KUHAP baru membatasi pemanggilan saksi paling banyak dua kali. Surat perintah membawa baru dapat diterbitkan bila saksi tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah. Jika alasan ketidakhadiran dinilai sah, panggilan pertama dianggap tetap berlaku dan dijadwalkan ulang.
Penyidik kini memeriksa surat penundaan yang dikirim Nusron pada Rabu, 14 Oktober 2026, sehari sebelum jadwal kedua. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut alasannya “agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia”. “Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Budi juga belum memastikan apakah surat berikutnya berupa panggilan baru atau penjadwalan ulang. Menurut dia, alasan yang disampaikan Nusron untuk dua ketidakhadirannya akan menjadi dasar tindak lanjut penyidik.
Berikut dua jadwal pemeriksaan Nusron Wahid menurut keterangan KPK.
| Jadwal | Alasan tidak hadir | Surat dari Nusron | Sikap KPK |
|---|---|---|---|
| Rabu, 7 Oktober 2026 | Agenda internal Kementerian ATR/BPN | Surat soal agenda yang berbarengan | Mengirim surat penjadwalan ulang |
| Kamis, 15 Oktober 2026 | Perjalanan dinas ke luar negeri (Malaysia) | Surat penundaan, Rabu, 14 Oktober 2026 | Menilai apakah alasannya patut dan wajar |
Sudah Pulang Sejak 17 Oktober, Belum Ada Permohonan Cegah
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan perjalanan itu. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron terpantau ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Ia lalu ke Malaysia untuk kegiatan dinas dengan didampingi beberapa petugas. Hari itu Hendarsam belum tahu apakah Nusron sudah pulang.
Sehari kemudian, Hendarsam menyampaikan keterangan yang lebih rinci. “Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” katanya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Nusron sudah terlihat di kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin sore, 19 Oktober 2026.
Hendarsam juga menyatakan Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nusron dari aparat penegak hukum mana pun. “Sampai saat ini belum, belum ada,” ujarnya. Ia menegaskan, Imigrasi baru bertindak bila ada permohonan dari instansi yang berwenang.
Desakan MAKI dan Bantahan Video
Boyamin menilai KPK bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa karena Nusron sudah dua kali tidak hadir. Dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Oktober 2026, ia mengklaim Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu, 14 Oktober 2026, lalu naik kapal ke Singapura dan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia. Boyamin juga menduga perjalanan itu belum diizinkan Presiden Prabowo Subianto, dan meminta KPK segera mengirim surat cegah ke Imigrasi.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai alasan perjalanan dinas itu tidak wajar. “Kalau betul mau kooperatif dan punya niat baik, itu yang harus didahulukan,” katanya.
Di media sosial beredar video yang memperlihatkan Nusron dihampiri wartawan dan digiring petugas ke mobil hitam. Takarirnya menyebut ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. KPK membantah video itu terkait penjemputan paksa. “Itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi.
Posisi Nusron dalam Perkara HGB Summarecon
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Tim mengamankan 19 orang dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK lalu menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama, 15 September hingga Minggu, 4 Oktober 2026.
Tersangka itu meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK menyebut empat tersangka lain sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tersangka kedelapan adalah Rizal Pahlevi.
Budi mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan duduk perkara dan peran tiap tersangka. “Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum,” ujarnya.
Kronologi 14 September hingga Rabu, 21 Oktober 2026
Berikut urutan peristiwa sejak OTT hingga perkembangan terbaru pemeriksaan Nusron Wahid.
- Senin, 14 September 2026: OTT KPK di Jabodetabek, 19 orang diamankan.
- Rabu, 7 Oktober 2026: Nusron tidak hadir karena agenda internal ATR/BPN.
- Rabu, 14 Oktober 2026: Nusron mengirim surat penundaan pemeriksaan.
- Kamis, 15 Oktober 2026: Nusron tidak hadir pada jadwal ulang.
- Sabtu, 17 Oktober 2026: menurut Imigrasi, Nusron kembali ke Indonesia dari Singapura lewat Batam.
- Selasa, 20 Oktober 2026: Imigrasi membenarkan perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia, dan menyatakan belum ada permohonan cegah.
- Rabu, 21 Oktober 2026: KPK menyebut kemungkinan surat panggilan lagi disertai surat perintah membawa.
Tulis Komentar