Vonis Sudewo dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Untuk hukuman penjara dan denda, putusan itu sama persis dengan tuntutan jaksa KPK. Namun, ada satu permintaan jaksa yang tidak dikabulkan, yaitu pencabutan hak Bupati Pati nonaktif itu untuk dipilih dalam jabatan publik.
Majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo. Ia dinyatakan bersalah dalam dua perkara. Perkara pertama adalah suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Perkara kedua adalah pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain penjara dan denda, hakim membebankan uang pengganti Rp3,5 miliar. Sudewo menyatakan tidak menerima putusan itu dan akan mengajukan banding.
Vonis Sudewo dibanding tuntutan KPK
Jaksa KPK membacakan tuntutan pada Senin, 21 September 2026. Jaksa meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dan pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana pokok. Sebulan kemudian, hakim mengabulkan semua tuntutan itu kecuali pencabutan hak dipilih.
Berikut perbandingan tuntutan jaksa KPK dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
| Butir hukuman | Tuntutan jaksa KPK (Senin, 21 September 2026) | Vonis hakim (Rabu, 21 Oktober 2026) |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 8 tahun 6 bulan | 8 tahun 6 bulan |
| Denda | Rp300 juta | Rp300 juta |
| Pengganti denda bila tidak dibayar | 100 hari kurungan | 100 hari kurungan |
| Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik | Diminta jaksa, 5 tahun | Ditolak hakim |
Hakim menyatakan Sudewo terbukti atas dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Pasal yang dinyatakan terbukti adalah Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah perbuatan Sudewo bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis juga menilai perbuatan itu merusak kepercayaan terhadap pemerintah.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” kata hakim dalam persidangan.
Uang pengganti dan perkara DJKA
Hakim menetapkan uang pengganti untuk dakwaan pertama dan kedua. Angka persisnya Rp3.511.500.000. Sudewo wajib membayarnya paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Dalam perkara DJKA, majelis menyimpulkan Sudewo menerima suap Rp1,3 miliar. Hakim juga menilai ada gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang nilainya Rp2,1 miliar. Perkara ini terjadi ketika Sudewo masih duduk sebagai anggota DPR RI.
Perkara pengisian perangkat desa Pati
Untuk perkara perangkat desa, majelis berpendapat Sudewo memakai kewenangannya secara menyimpang sehingga dirinya dan orang lain diuntungkan. Tiga kepala desa ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Mereka diduga meminta uang dari para calon perangkat desa.
Menurut konstruksi perkara KPK, setiap calon perangkat desa diminta menyetor Rp165 juta sampai Rp225 juta. Rekrutmen itu direncanakan untuk 601 formasi dan semula akan dibuka pada Maret 2026. KPK mengamankan barang bukti uang Rp2,4 miliar dalam perkara ini.
Sudewo banding, Plt Bupati menunggu proses
Seusai sidang, Sudewo menemui sekitar seribu pendukungnya yang berkumpul di depan gedung pengadilan. “Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima,” katanya. Ia menilai hakim tidak memakai fakta persidangan sebagai dasar putusan.
“Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai justru BAP, yang dipakai tuntutan jaksa,” ujar Sudewo. Ia juga mengklaim ada intervensi politik dalam perkaranya. “Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” katanya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyoroti perkara perangkat desa. Menurut dia, putusan dalam perkara itu bersandar pada BAP Abdul Suyono. “Abdul Suyono itu secara hukum kan tidak dihadirkan ke persidangan,” kata Yupen.
Di Pati, Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menanggapi vonis Sudewo seusai menghadiri peringatan Hari Santri pada Rabu, 21 Oktober 2026. “Itukan masih ada tahapan lain. Kita lihat dulu lah seperti apa prosesnya,” ujarnya.
Risma mengklaim kasus tersebut tidak mengganggu pembangunan di Pati. “Insyaallah kasus ini tidak mengganggu pembangunan. Investor juga masih berdatangan,” katanya.
Sidang putusan dijaga ketat. Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto menyebut sekitar 1.700 personel kepolisian dikerahkan, dibantu unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Akses ke gedung pengadilan ditutup dengan pagar besi dan barikade. Sudewo kemudian meminta pendukungnya membubarkan diri. “Saya minta saudara-saudara pulang dengan tertib,” katanya.
Kronologi kasus dari OTT hingga putusan
- Rabu, 13 Agustus 2025: ribuan warga berunjuk rasa di Alun-Alun Pati menolak kenaikan PBB-P2 yang disebut mencapai 250 persen. Aksi itu berakhir ricuh.
- Minggu–Senin, 18–19 Januari 2026: KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pati terkait pengisian perangkat desa.
- Selasa, 20 Januari 2026: KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka.
- Selasa, 19 Mei 2026: berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
- Senin, 15 Juni 2026: sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Senin, 29 Juni 2026: majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pada Senin, 22 Juni 2026.
- Senin, 21 September 2026: jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
- Rabu, 21 Oktober 2026: hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, dan Sudewo menyatakan banding.
Tulis Komentar