Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perluasan definisi korupsi yang berbeda arah dari gagasan awal Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut korupsi cukup dimaknai sebagai suap. Kini Yusril justru ingin under-invoicing ekspor tambang, penyelundupan, penipuan pajak, dan pencucian uang ikut dijerat sebagai korupsi.
Yusril menyampaikan usulan itu setelah dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pada sore yang sama, ia dijadwalkan rapat dengan DEN untuk membahas topik itu. “Saya mau mendengar apa guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” kata Yusril.
Seusai pertemuan, Yusril menuturkan sikap Presiden. “Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” ujarnya.
Under-invoicing dalam contoh Yusril
Dalam praktik under-invoicing, eksportir mencatat jumlah atau nilai barang yang dikirim lebih kecil dari kenyataannya. Yusril menilai perbuatan semacam ini merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi mungkin belum bisa dijerat sebagai korupsi dengan aturan yang berlaku sekarang.
“Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuman 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” kata Yusril.
Yusril mengatakan hal itu ikut ia singgung saat bertemu Presiden, bersama pencurian ikan di laut. “Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ucapnya.
Prabowo pernah memakai contoh serupa dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Sidang Paripurna DPR, Rabu, 20 Mei 2026. Saat itu ia mencontohkan pengiriman 10.000 ton batu bara yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Merujuk data UN Comtrade, Prabowo menyebut under-invoicing ekspor sepanjang 1991–2024 mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.
Berbalik dari gagasan awal Luhut
Luhut menyampaikan usulannya seusai rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026. “Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut. Ia mengklaim Presiden menyetujui kajian DEN agar definisi korupsi mengikuti UNCAC, yang menurutnya berpusat pada penyuapan.
Yusril menyebut Luhut sudah meralat usulan itu, tetapi tidak merinci isi ralatnya. “Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa UNCAC pun tidak hanya membahas suap.
Menurut Yusril, Prabowo sempat bertanya apakah UNCAC hanya mengatur suap. “Saya mengatakan tidak, Pak, ya,” ujar Yusril. Ia menjelaskan konvensi itu juga memuat pencucian uang, penipuan (fraud), korupsi oleh pihak swasta, dan pemulihan kekayaan negara. Yusril juga menyebut UNCAC tidak merumuskan satu definisi korupsi. Setiap negara peserta merumuskannya sendiri dalam hukum nasional.
Polemik ini berkembang dalam sepekan:
- Selasa, 20 Oktober 2026: Luhut menyatakan Presiden menyetujui kajian DEN tentang definisi korupsi.
- Rabu, 21 Oktober 2026: Yusril menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. KPK menolak penghapusan unsur kerugian negara.
- Kamis, 22 Oktober 2026: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan Luhut dan menyarankan revisi UU Tipikor.
- Senin, 26 Oktober 2026: Prabowo memanggil Yusril. Yusril mengusulkan perluasan cakupan korupsi.
Usulan Yusril dan empat delik yang dicatat KPK
KPK sudah lebih dulu menyodorkan daftarnya sendiri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Rabu, 21 Oktober 2026, menyebut empat delik UNCAC yang belum dipidanakan di Indonesia. Keempatnya adalah suap di sektor swasta, suap pejabat asing, peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment), dan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Budi menyebut perdebatan soal unsur kerugian negara sudah final. Unsur itu merupakan satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi di UU Tipikor dan diatur lagi di Pasal 603–604 KUHP Nasional. Menurut dia, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga berulang kali lolos uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Berikut perbandingan perbuatan yang disebut Yusril dalam usulan perluasan definisi korupsi dengan delik yang dicatat KPK belum dipidanakan.
| Bentuk perbuatan | Disebut Yusril (Senin, 26 Oktober 2026) | Dicatat KPK (Rabu, 21 Oktober 2026) |
|---|---|---|
| Under-invoicing | Ya | Tidak disebut |
| Penyelundupan dan penipuan pajak | Ya | Tidak disebut |
| Pencucian uang | Ya | Tidak disebut |
| Memperdagangkan jabatan | Ya | Tidak disebut |
| Korupsi/suap sektor swasta | Disinggung sebagai isi UNCAC | Ya |
| Suap pejabat asing | Tidak disebut | Ya |
| Illicit enrichment | Tidak disebut | Ya |
| Perdagangan pengaruh | Tidak disebut | Ya |
Yusril memakai istilah “memperdagangkan jabatan”. KPK menyebut perdagangan pengaruh atau trading in influence. Yusril menyinggung korupsi pihak swasta saat menjelaskan isi UNCAC kepada Presiden.
UU Tipikor belum direvisi sejak 2001
Yusril meminta UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, segera direvisi. Menurut dia, aturan itu tidak pernah diubah sejak 2001, sementara Indonesia sudah meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Yusril, perluasan definisi korupsi perlu sejalan dengan perubahan KUHP dan KUHAP serta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas. “Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut persoalan mendesak lain, yaitu definisi keuangan negara yang punya banyak pengertian dalam hukum positif. Contoh yang ia pakai adalah bank milik negara yang menyalurkan dana nasabah lalu pinjamannya macet. “Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” kata Yusril.
Tulis Komentar