Kasus Husniah Talenrang kini berjalan di dua jalur. Jalur politik sudah mencopot jabatannya sebagai Bupati Gowa. Jalur pidana membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan Sitti Husniah Talenrang selama 20 hari, terhitung 26 Oktober hingga Sabtu, 14 November 2026. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lain di Pemkab Gowa periode 2025–2026.
Penahanan ini terjadi setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Husniah tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026. Keputusan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan hak pendapat DPRD Gowa.
Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Sulsel
Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Sekitar pukul 17.00 WITA, ia keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan rompi tahanan oranye. Petugas lalu membawanya ke mobil tahanan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel.
Ahmad Yusuf menyebut penahanan itu mengikuti ketentuan KUHAP. “Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya. Penyidik memastikan hak Husniah tetap dipenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum dan layanan kesehatan.
Dugaan Pungutan Izin yang Disidik Polisi
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyelidikan, penggeledahan, dan gelar perkara. Saat itu Husniah masih menjabat Bupati Gowa.
Penyidik menduga ada aliran uang dari sejumlah pengembang perumahan yang terkait dengan pengurusan izin. Salah satu yang didalami adalah dugaan pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang. Dugaan pungutan itu menyangkut pengurusan PBG dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dugaan lain yang ikut disidik polisi meliputi:
- penerimaan uang melalui perantara dan pemberian keuntungan dalam pengurusan izin pembangunan;
- permintaan potongan harga sebuah rumah yang dikaitkan dengan persetujuan izin;
- permintaan dana untuk pembukaan gerai minimarket yang dikemas sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR);
- permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Semua dugaan itu masih dalam tahap penyidikan. Polda Sulsel menyatakan penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jalur Pemakzulan dan Urutan Peristiwa
Jalur politik dimulai dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa. Pansus menemukan tiga dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya. Kedua, dugaan penyimpangan anggaran program seragam sekolah gratis 2025 senilai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang lewat pembatalan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi.
Temuan Pansus itu menjadi dasar pemakzulan dan terpisah dari perkara yang disidik polisi. Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 1P/UP/2026 tanggal Kamis, 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan hak pendapat DPRD Gowa. Setelah SK pemberhentian terbit, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Berikut urutan peristiwa kedua jalur itu berdasarkan keterangan Kortas Tipidkor Polri, putusan Mahkamah Agung, dan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
| Tanggal | Peristiwa | Lembaga |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Husniah ditetapkan sebagai tersangka | Kortas Tipidkor Polri |
| Kamis, 1 Oktober 2026 | Putusan Nomor 1P/UP/2026 mengabulkan hak pendapat DPRD Gowa | Mahkamah Agung |
| Rabu, 14 Oktober 2026 | SK pemberhentian sebagai Bupati Gowa | Kementerian Dalam Negeri |
| Senin, 26 Oktober 2026 | Diperiksa sebagai tersangka lalu ditahan | Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulsel |
| Sabtu, 14 November 2026 | Akhir masa penahanan pertama | Kortas Tipidkor Polri |
Pasal yang Disangkakan dan Aset Rp5,58 Miliar yang Disita
Penyidik menjerat Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan pencucian uang, penyidik memakai Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Polisi telah menyita aset senilai Rp5,58 miliar yang diduga terkait perkara. Aset itu berupa dua rumah, masing-masing di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu mobil Toyota HiAce. Penyidik juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Husniah bepergian ke luar negeri.
Langkah Penyidik hingga 14 November
Perkara ini ditangani lewat penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa. Kepolisian menyatakan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut tahapan berikutnya. “Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” kata Taufik.
Tulis Komentar