Rabu, 28 Oktober 2026
Hukum

Demo Bundaran HI Hari Ini, Alasan Larangannya Berubah Sejak Juni

Demo Bundaran HI hari ini, 28 Oktober 2026, diwarnai barikade jebol. Simak Lima Perintah Rakyat, kronologi, dan alasan larangan yang berubah sejak Juni.

Barikade polisi di Jalan MH Thamrin dekat Bundaran HI saat demo mahasiswa 28 Oktober 2026
Barikade aparat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat aksi #IndonesiaSadar, 28 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Demo Bundaran HI hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026, berlangsung di kawasan yang sejak Juni dilarang polisi menjadi lokasi aksi. Dasar larangan itu berganti selama empat bulan. Pada Juni, polisi merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 232 Tahun 2015. Pada Agustus, polisi menambahkan Pasal 9 dan menyebut objek vital nasional sebagai alasannya.

Larangan itu tidak menghentikan aliansi mahasiswa Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite Sadar) dan BEM UI. Pada Hari Sumpah Pemuda mereka tetap mendatangi Bundaran HI untuk aksi #IndonesiaSadar. Komite Sadar mencatat pesertanya 4.000 orang.

Pada hari yang sama, Amnesty International Indonesia mendesak polisi mencabut larangan tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai larangan itu tidak memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Massa tertahan di depan Gedung UOB

BEM UI mengumumkan aksi dimulai pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB, massa mulai memadati kawasan Thamrin. Mereka membawa bendera BEM UI, BEM Universitas Airlangga, Front Mahasiswa Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), dan Pembaru Indonesia.

Barikade polisi menghadang massa di depan Gedung UOB Plaza, Jalan MH Thamrin. Sebagian peserta yang datang dengan angkot merah sudah lebih dulu mencapai area kolam Bundaran HI.

Barikade itu akhirnya jebol sekitar pukul 15.50 WIB. Sebagian massa kemudian berjalan menyusuri Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda, tetapi kembali dihadang di depan Halte Transjakarta Wisma Nusantara. Kali ini barikade dibentuk polisi bersama TNI Angkatan Darat.

Perwakilan Komite Sadar Nur Maajid Taufiqurrahman mengatakan pencegatan terjadi di beberapa titik, termasuk depan Gedung UOB dan Jalan Medan Merdeka. Menurut dia, separuh peserta masih tertahan di depan Gedung UOB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mengaku tidak tahu alasan pencegatan karena massa datang dengan damai.

“Upaya-upaya pencegatannya ada yang persuasif, ada juga yang kemudian mengandung tindakan kekerasan,” kata Maajid.

Ia menyebut kejadian pencegatan itu masih didata.

Alasan larangan berubah sejak Juni

Larangan pertama berlaku menjelang aksi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu polisi merujuk Pasal 6 UU 9/1998 dan Pergub DKI 232/2015. Aksi diarahkan ke Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR, dan aksi di Bundaran HI hari itu batal digelar.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan alasan lain. Ia merujuk Pasal 9 undang-undang yang sama, yang menurut dia melarang aksi di Istana Negara, tempat militer, objek vital nasional, stasiun kereta, dan terminal. Ia menyebut jalur MRT, KRL, dan LRT serta Kedutaan Besar Tiongkok, Jepang, dan Jerman di sekitar Bundaran HI.

“Ini juga merupakan objek vital yang harus dijaga,” kata Budi.

Dasar larangan yang disampaikan polisi pada dua kesempatan itu sebagai berikut.

Tanggal Dasar yang disebut Keterangan
Jumat, 12 Juni 2026 Pasal 6 UU 9/1998 dan Pergub DKI 232/2015 Aksi di Bundaran HI batal; dialihkan ke Patung Kuda atau DPR/MPR; 6.088 personel gabungan
Senin, 24 Agustus 2026 Pasal 6 dan Pasal 9 UU 9/1998; objek vital nasional MRT, KRL, LRT; Kedubes Tiongkok, Jepang, Jerman

Budi juga menegaskan bahwa larangan lokasi tidak berarti melarang orang menyampaikan pendapat. “Penyampaian aspirasi itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Amnesty soroti empat asas

Menurut Usman Hamid, polisi semestinya tidak melarang unjuk rasa. Ia berpendapat polisi wajib memfasilitasi warga yang berkumpul secara damai dan menyediakan ruang yang aman bagi mereka. Ia juga menyebut Bundaran HI sebagai wilayah publik yang sah dipakai untuk menyampaikan aspirasi.

“Larangan aksi di kawasan tersebut tidak memiliki alasan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata Usman dalam keterangan tertulis.

Amnesty menyoroti dalih polisi bahwa Bundaran HI merupakan pusat mobilitas dan ekonomi. Usman juga meminta negara tidak memakai pendekatan represif, melarang kehadiran massa, melakukan kekerasan, atau menangkap orang secara sewenang-wenang.

Usman turut membela logo salam tiga jari dalam seruan #IndonesiaSadar. Ia menyebutnya ekspresi politik yang konstitusional. “Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Lima Perintah Rakyat dari Komite Sadar

Aksi ini mengusung seruan “Prabowo Gibran, Ini Lima Perintah Rakyat! Tepati atau Pergi!” sebagai evaluasi dua tahun pemerintahan. Isi tuntutannya sebagai berikut.

  • Menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan tata kelola lahan.
  • Memakai APBN untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan lewat program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDMP.
  • Menurunkan biaya pendidikan, meratakan layanan dasar, dan membuka lapangan kerja berkualitas.
  • Menghentikan penyalahgunaan hukum untuk kekuasaan dan memberantas KKN.
  • Mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan siap menampung aspirasi perwakilan pengunjuk rasa. “KSP mewakili pemerintah siap menampung aspirasi dari perwakilan adik adik mahasiswa,” kata Kepala KSP Listyo Sigit dalam jawaban tertulis. Ia meminta aksi tetap berjalan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Pengamanan dan sekolah

Untuk pengamanan aksi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Firman Darmansyah menyiagakan 1.249 personel lalu lintas. Jumlah personel gabungan yang beredar berbeda, yakni 9.505 dan 14.324 orang.

Sekitar pukul 10.06 WIB, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap demo di Bundaran HI berjalan tertib. Ia juga memastikan sekolah tetap berjalan seperti biasa. “Hari ini belum ada PJJ (Pelajaran Jarak Jauh), jadi tetap masuk seperti biasa,” kata Pramono.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya