Kamis, 29 Oktober 2026
Hukum

Sidang Silmy Karim, Delapan Terdakwa dari Wamen hingga Staf

Sidang Silmy Karim dijadwalkan 29 Oktober 2026 dengan lima berkas dan delapan terdakwa, dari Dirjen hingga staf. Ini nomor perkara, jabatan, dan dugaan peran.

Ruang sidang Pengadilan Tipikor dengan meja hakim dan kursi terdakwa yang kosong
Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tempat sidang dakwaan perkara izin tinggal WNA digelar. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Sidang Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengadili delapan terdakwa dalam lima berkas perkara. Jabatan mereka berjenjang dari pucuk sampai bawah, yakni Dirjen Imigrasi yang kemudian menjadi wakil menteri, Plt Dirjen, direktur, dua kepala subdirektorat, kepala kantor imigrasi, ketua tim, hingga seorang staf.

Jaksa penuntut umum KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Perkara ini menyangkut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam sidang Silmy Karim, jaksa akan memaparkan peran tiap terdakwa. “Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Lima berkas untuk delapan terdakwa

Kelima berkas tercatat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor urut 81 sampai 85. Silmy dan tiga pejabat lain masing-masing menghadapi satu berkas tersendiri. Empat terdakwa sisanya, yang jabatannya berkaitan dengan urusan izin tinggal, disidangkan bersama dalam berkas bernomor 85.

Berikut susunan berkas dan jabatan terdakwa menurut data PN Jakarta Pusat dan keterangan KPK.

Nomor perkara Terdakwa Jabatan
81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Silmy Karim Dirjen Imigrasi 2023-2024, Wamen Imipas 2025-2026
82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Saffar Muhammad Godam Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Jaya Saputra Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Tessar Bayu Setyaji Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Bagus Bramantyo Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status ITAS
85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Gusti Benardiansyah Staf Subdit Izin Tinggal

Nama terdakwa terakhir juga tertulis Gusti Bernardiansyah dalam sejumlah keterangan.

Dugaan peran dari pucuk hingga staf

KPK memaparkan konstruksi perkara saat menetapkan para tersangka pada Juni 2026. KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA ketika ia memimpin Ditjen Imigrasi. Permintaan itu diduga ia sampaikan lewat Jaya Saputra.

Dari Jaya, perintah diduga turun ke Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Keduanya diduga ditugasi memungut uang tambahan dari WNA pemohon. KPK menyebut pungutan itu dikenakan pada tiap dokumen yang diproses, dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

Menurut dugaan KPK, permohonan izin tinggal WNA kerap ditolak agar pengurusannya menjadi sulit. Gusti, terdakwa dengan jabatan paling bawah, diduga bertugas menampung setoran. Ia disangka memakai beberapa rekening pinjam nama atau nominee untuk menerima uang dari biro jasa dan WNA.

Pembagian uang pun diduga disamarkan dengan kode khusus. Menurut KPK, salah satu kode itu ialah “malaikat”, sebutan bagi setoran ke pejabat tinggi Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.

Hasil pungutan itu, menurut dugaan KPK, mengalir ke keperluan pribadi para pihak, pembelian aset, dan modal usaha. Sebagian dana diduga dipakai mendirikan perusahaan jasa derek atau towing sebagai kedok penerimaan uang.

Dugaan nilai uang dan pasal yang disangkakan

Dalam hitungan KPK, uang yang diduga masuk ke kantong para pihak di Ditjen Imigrasi sepanjang 2022-2026 sedikitnya Rp145,5 miliar. Setoran itu diduga datang dalam bentuk tunai, transfer, maupun titipan lewat penghubung, kemudian dibagi tiap hari Jumat.

Untuk Silmy, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut angka mingguan. “Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo pada Juni 2026.

Saat penetapan tersangka, KPK menjerat Silmy dan tujuh orang lainnya dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ketika melimpahkan berkas, Budi Prasetyo menyebut “sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B”.

Dari OTT Jakarta Barat sampai meja hijau

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Operasi itu terkait pengurusan kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). KPK menangkap 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang menjadi penghubung.

Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Sehari kemudian, Kamis, 4 Juni 2026, ia dan tujuh pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Silmy sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menolaknya pada Selasa, 29 September 2026 dan menyatakan penetapan tersangka serta penyitaan oleh KPK sah. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam putusan.

Penyidik dan jaksa KPK melaksanakan tahap dua pada Rabu, 30 September 2026. Lima berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal sidang Silmy Karim diumumkan dua hari kemudian. “Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya