Insiden pembakaran fasilitas pondok pesantren yang terjadi di Desa Tanjung Mas Jaya, Mesuji, Lampung, pada Sabtu malam, 9 Mei, menjadi sorotan tajam publik. Aksi amuk massa ini bukanlah tanpa sebab, melainkan merupakan puncak dari kemarahan warga atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah santri oleh salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut, Muhammad Fajar Sodik. Kasus ini telah berlarut-larut selama beberapa tahun, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan memicu kekecewaan besar di kalangan masyarakat setempat.
Kemarahan warga mencapai puncaknya setelah terduga pelaku, Muhammad Fajar Sodik, diketahui kembali ke desa. Sebelumnya, telah ada kesepakatan tegas antara warga dan pelaku agar ia meninggalkan desa tersebut menyusul proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Kehadirannya kembali di desa sebelum bulan puasa, dengan alasan menengok keluarga, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Meskipun telah diperingatkan berulang kali oleh warga untuk segera pergi, Fajar Sodik mengabaikan peringatan tersebut dan tidak kunjung angkat kaki hingga tenggat waktu yang diberikan, yaitu hari Sabtu pukul 00.00.
Pelanggaran kesepakatan inilah yang menyulut emosi massa. Seketika, ratusan warga yang telah kehilangan kesabaran mulai bergerak, melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Suasana mencekam meliputi desa ketika api melahap bangunan, menjadi simbol frustrasi warga yang merasa hukum tak berpihak kepada keadilan. Insiden warga bakar ponpes Mesuji ini memicu banyak pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Pasca-insiden pembakaran, aparat kepolisian langsung bertindak cepat. Mereka mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, serta menahan seorang pemuda setempat yang dicurigai berperan sebagai provokator aksi. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap dalang di balik aksi anarkis ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Mesuji turut memberikan klarifikasi penting. Pihaknya menegaskan bahwa Pondok Pesantren Nurul Jadid tidak berada di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga citra organisasi keagamaan tersebut. PCNU Mesuji juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu utama kemarahan warga. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Dalam upaya meredakan ketegangan dan mengembalikan situasi kondusif, pihak kepolisian telah menggelar pertemuan dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, aparat keamanan mengimbau agar warga tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwajib. Tindakan main hakim sendiri dilarang keras karena dapat memperkeruh suasana dan melanggar hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan responsif terhadap isu-isu sensitif di masyarakat, terutama yang menyangkut perlindungan anak dan keadilan bagi korban kekerasan. Penanganan kasus dugaan pelecehan yang memicu kemarahan massa sehingga terjadi pembakaran ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.