Pengurus Koperasi TKBM Samboja membantah isu potongan upah 30 persen terhadap pekerja bongkar muat di Pelabuhan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara. Meski membantah, pengurus menyatakan tetap melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kemungkinan pungutan di luar ketentuan.
Bantahan itu disampaikan Ketua Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera, La Ode Mbene, dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjawab rangkaian tudingan warga yang mencuat sejak akhir September.
Tak pernah diputuskan dalam RAT
La Ode menegaskan koperasi tidak pernah membuat aturan pemotongan 30 persen terhadap upah pekerja. Menurut dia, ketentuan semacam itu juga tidak pernah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Meski begitu, pengurus menindaklanjuti isu tersebut dengan pemeriksaan di tingkat anggota. Tujuannya memastikan ada atau tidaknya praktik pemotongan di luar ketentuan.
Jika ditemukan anggota yang memungut secara liar, kata La Ode, persoalan itu akan diproses lewat mekanisme internal. Pengurus juga menjanjikan sanksi tegas.
La Ode menilai dugaan potongan perlu diuji dengan data transaksi, administrasi pembayaran, dan keterangan pihak terkait. Dengan begitu, persoalan tidak berhenti pada klaim yang saling berhadapan.
Tudingan warga dan jawaban koperasi
Selain soal upah, warga menuding ada permainan kartu anggota di Koperasi TKBM Samboja. Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) menyebutnya “kartu tempelan” atau keanggotaan fiktif. La Ode menjelaskan, yang disebut pengalihan kartu sebenarnya administrasi resmi dari anggota yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
AMPS juga menyoroti minimnya warga lokal. Mereka mengklaim warga asli Samboja kurang dari 100 orang di antara sekitar 875 anggota. Koperasi menjawab tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal Kuala Samboja.
Soal tudingan monopoli, La Ode menyebut koperasi memiliki legalitas dan rekomendasi resmi dari instansi pemerintah. Ia juga menyebut Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara telah memberi predikat sehat, dan RAT Tahun Buku 2025 telah diterima anggota.
Untuk tarif bongkar muat batu bara, La Ode menyebut nilainya tidak ditentukan sepihak oleh pengurus. Tarif mengacu pada aturan dan melibatkan unsur pekerja. Ia mengklaim tarif itu relatif lebih rendah dibanding di Samarinda dan Balikpapan.
Sorotan lain tertuju pada Loies Subowo Saminanto, Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja. Warga mempersoalkan rangkap posisinya karena ia juga terlibat di koperasi.
Loies membantah melanggar AD/ART APBMI. Menurut dia, Pasal 23 hanya melarang rangkap jabatan antarasosiasi di bawah pembinaan Kementerian Perhubungan, bukan di koperasi. Ia menyebut keterlibatannya sebatas keanggotaan serta simpanan pokok dan wajib. Ia juga membantah menentukan tarif seorang diri.
Laporan di Kejati masih ditelaah
Tudingan terhadap koperasi disuarakan terbuka dalam konsolidasi warga, pekerja, dan pemuda di Pantai Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Harapan, Minggu, 27 September 2026. Dalam forum itu, warga melayangkan mosi tidak percaya dan menuntut audit menyeluruh.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, AMPS melapor ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka menuntut pengusutan oknum di balik koperasi, audit investigatif, penelusuran aliran dana, dan pembersihan data pekerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan laporan itu sudah diterima. Kejati akan menelaah apakah aduan tersebut memuat unsur pidana. Hingga kini belum ada penetapan apa pun.
Pengurus Koperasi TKBM Samboja menyatakan siap membuka dokumen administrasi dan tata kelola bila diminta instansi berwenang. Kepastian ada atau tidaknya potongan upah di koperasi itu kini menunggu hasil pemeriksaan internal dan penelaahan Kejati.
Tulis Komentar