Hakim Vonis Kades Pidie Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa!

Hakim Vonis Kades Pidie Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa!
Hakim Vonis Kades Pidie Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa!. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Keuchik Sayuti secara in absentia.
  • Terdakwa terbukti merugikan negara Rp222,8 juta dari total anggaran desa tahun 2023 sebesar Rp846 juta.
  • Kasus ini menegaskan sanksi tegas menanti aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang meski pelaku berstatus buron.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada Sayuti. Terdakwa merupakan mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Hakim menghukumnya lima tahun kurungan atas tindak pidana korupsi dana desa pada hari Senin.

Selain itu, persidangan ini berlangsung secara in absentia. Terdakwa hingga kini masih melarikan diri dan berstatus buron. Penegak hukum telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rincian Hukuman Denda dan Uang Pengganti

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin membacakan rincian vonis tersebut. Pengadilan mengharuskan Sayuti membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, hakim akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selanjutnya, hakim juga menuntut terdakwa memulihkan kerugian keuangan negara. Sayuti wajib mengembalikan uang senilai Rp222,8 juta. Jika terdakwa gagal membayar, negara akan menyita lalu melelang harta bendanya.

Oleh karena itu, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, hukumannya akan bertambah. Hakim akan memberikan tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Vonis pengadilan tipikor ini sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie.

Modus Penggelapan Anggaran Gampong Tahun 2023

Sementara itu, Sayuti mengelola anggaran gampong senilai Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia justru melakukan penggelapan anggaran gampong secara masif. Terdakwa sengaja merancang sejumlah program fiktif demi meraup keuntungan pribadi.

Bahkan, Hakim Jamaluddin menegaskan bentuk pelanggaran tersebut secara langsung di ruang sidang. “Dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan. Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, juga kegiatan dibiayai dana desa tidak dilaksanakan, tetapi dananya dicairkan semuanya oleh terdakwa,” tegas Jamaluddin.

Dasar Hukum Vonis Bersalah

Sebagai dampaknya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar sejumlah pasal memberatkan. Berikut adalah rincian dasar hukum yang menjerat mantan kades tersebut:

  • Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999.
  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesimpulannya, aparat hukum terus memburu keberadaan terdakwa saat ini. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui jejak buronan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Indonesia.

Lokasi Berita:
32 Kali Dilihat