Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok Rp48.000 per gram pada perdagangan Sabtu, 29 Agustus 2026. Berdasarkan data resmi Butik Emas Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram yang sebelumnya Rp2.718.000 kini menjadi Rp2.670.000.
Penurunan signifikan ini juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang merosot Rp55.000 per gram, dari sebelumnya menjadi Rp2.515.000 per gram. Koreksi tajam ini dipicu penguatan indeks dolar AS serta sentimen pengetatan moneter global yang mendorong aksi ambil untung (profit taking) di pasar logam mulia.
Pelemahan harga tidak hanya terjadi pada emas Antam. Emas dari penyedia lain seperti Galeri 24 Pegadaian dan UBS Gold juga mencatatkan penurunan. Berikut rincian harga emas hari ini:
| Penyedia Emas | Harga Jual (per Gram) | Harga Buyback (per Gram) | Perubahan Harian |
|---|---|---|---|
| Antam Logam Mulia | Rp2.670.000 | Rp2.515.000 | Turun Rp48.000 |
| Galeri 24 Pegadaian | Rp2.665.000 | Rp2.506.000 | Turun Rp45.000 |
| UBS Gold | Rp2.658.000 | Rp2.501.000 | Turun Rp42.000 |
Dampak Penurunan Harga bagi Investor
Koreksi harga emas saat ini membuat selisih (spread) antara harga jual dan harga buyback melebar menjadi sekitar Rp155.000 per gram. Bagi investor jangka pendek, spread yang lebar ini perlu menjadi pertimbangan sebelum menjual kembali emas fisik yang dimiliki.
Sebagian kalangan menilai pelemahan harga logam mulia merupakan siklus wajar. Bagi investor yang berorientasi akumulasi jangka panjang, penurunan tajam seperti ini justru bisa menjadi kesempatan untuk masuk dengan harga beli rata-rata yang lebih rendah. Pelaku pasar disarankan menerapkan strategi pembelian rutin seperti Dollar-Cost Averaging (DCA) daripada membeli dalam jumlah besar secara spekulatif.
Perlu diingat, transaksi emas batangan juga memiliki implikasi pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (jika punya NPWP) dan 0,9% (non-NPWP). Sementara itu, penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Meski harganya fluktuatif, emas batangan secara historis tetap dianggap sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) terhadap inflasi jangka panjang. Untuk ke depannya, investor perlu memantau rilis data tenaga kerja dan inflasi Amerika Serikat pekan depan yang diperkirakan akan menjadi penentu arah tren harga emas berikutnya.