IKA PMII Dompu Latih 150 Peserta untuk Perkuat Pendampingan Hukum Warga

IKA PMII Dompu Latih 150 Peserta untuk Perkuat Pendampingan Hukum Warga
IKA PMII Dompu Latih 150 Peserta untuk Perkuat Pendampingan Hukum Warga. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Pelatihan Paralegal IKA PMII Dompu diikuti 150 peserta sebagai upaya memperkuat literasi hukum dan membantu masyarakat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Kegiatan tersebut dibuka di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 12 September 2026.

Peserta pelatihan berasal dari unsur alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, dan kader muda NU. Publikasi resmi IKA PMII NTB menyebut peserta berasal dari delapan kecamatan di Kabupaten Dompu.

Materi yang diberikan mencakup dasar-dasar hukum, mediasi dan penyelesaian konflik, perlindungan perempuan dan anak, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta pemahaman mengenai posisi dan batas kewenangan paralegal.

Pembekalan tersebut diharapkan membuat peserta mampu memberikan edukasi hukum awal kepada masyarakat tanpa mengambil kewenangan yang menjadi bagian dari profesi advokat.

Edukasi UU ITE menjadi perhatian

Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah menilai kemudahan membuat unggahan, komentar, dan video di media sosial harus disertai pemahaman mengenai batasan etika serta hukum.

Menurutnya, keinginan mendapatkan perhatian, tanda suka, dan pengikut terkadang membuat pengguna media sosial mengabaikan konsekuensi dari konten provokatif. Rendahnya literasi digital dan hukum juga dinilai dapat membuat perselisihan di ruang digital berkembang menjadi konflik antarindividu maupun kelompok.

Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu Eko Permadi mengatakan terdapat empat perkara terkait informasi dan transaksi elektronik yang menjadi perhatian publik di Dompu sepanjang 2026. Perkara tersebut, menurut keterangannya, bermula dari persoalan seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan kekerasan verbal.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan edukasi mengenai penggunaan media sosial masuk dalam perhatian pelatihan. Peserta diharapkan dapat membantu warga memahami bahwa komentar, unggahan, penyebaran informasi pribadi, maupun konten lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pemahaman tersebut bukan hanya diperlukan ketika perkara telah dilaporkan. Edukasi sejak awal juga dapat membantu mencegah perselisihan berkembang menjadi proses hukum atau konflik yang lebih luas.

Pendampingan korban tidak berhenti pada aspek hukum

Pelatihan Paralegal IKA PMII Dompu turut memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak. Eko menyatakan bahwa pendampingan korban kekerasan perlu dilakukan secara menyeluruh karena kebutuhan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum.

Korban dapat memerlukan dukungan medis dan psikologis selain informasi mengenai hak serta prosedur hukum. Dalam kondisi tersebut, paralegal dapat menjadi penghubung awal yang menerima pengaduan dan mengarahkan korban kepada layanan atau lembaga bantuan hukum yang sesuai.

Peran paralegal tetap memiliki batas. Berdasarkan penjelasan Badan Pembinaan Hukum Nasional, paralegal bukan advokat dan tidak dapat secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Karena itu, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi bagian penting dalam pelatihan.

Akhdiansyah menjelaskan bahwa tugas paralegal antara lain memberikan edukasi, membantu mediasi, dan membuka akses masyarakat terhadap keadilan di tingkat desa. Keberadaan mereka dinilai penting karena tidak semua warga mengetahui hak, prosedur pengaduan, atau lembaga yang dapat dihubungi ketika menghadapi masalah hukum.

IKA PMII Dompu berharap peserta tidak berhenti setelah mengikuti pelatihan. Mereka diarahkan untuk menjadi penggerak edukasi hukum di lingkungan masing-masing, membantu masyarakat mengenali haknya, mencegah kekerasan dan konflik, serta memberikan informasi awal saat warga memerlukan bantuan hukum.

Dengan peserta yang tersebar dari berbagai kecamatan, pelatihan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi dan pendampingan hukum hingga tingkat desa di Kabupaten Dompu.

Lokasi Berita:
18 Kali Dilihat