Putusan MK: Status Bencana Kini Bisa Ditetapkan Hanya dengan 3 Indikator

Putusan MK: Status Bencana Kini Bisa Ditetapkan Hanya dengan 3 Indikator
Putusan MK: Status Bencana Kini Bisa Ditetapkan Hanya dengan 3 Indikator. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan main dalam penetapan status bencana di Indonesia. Melalui putusan baru, pemerintah kini dapat menetapkan status bencana nasional maupun daerah jika sudah memenuhi minimal tiga dari lima indikator yang ada. Aturan ini menghapus syarat lama yang mewajibkan terpenuhinya seluruh indikator secara kumulatif.

Perubahan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 18/PUU-XXII/2026 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026. Majelis Hakim menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator. Kebijakan ini diambil agar respons pemerintah tidak lagi lambat karena hambatan birokrasi.

Indikator Penetapan Status Bencana

MK menegaskan bahwa keselamatan jiwa dan penanganan korban harus menjadi prioritas tertinggi, bahkan di atas perhitungan kerugian materi. Berikut adalah lima indikator yang menjadi acuan:

  • Jumlah korban: Menyangkut korban jiwa dan warga yang terdampak langsung oleh bencana.
  • Kerugian harta benda: Meliputi kerusakan aset publik dan properti milik warga.
  • Kerusakan sarana dan prasarana: Terganggunya akses transportasi, listrik, air bersih, dan telekomunikasi.
  • Luas wilayah terdampak: Sebaran geografis bencana yang mungkin melintasi batas administrasi.
  • Dampak sosial ekonomi: Terhentinya aktivitas ekonomi, rantai pasok pangan, dan layanan publik.

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum di tengah ancaman bencana. Penetapan status bencana yang cepat adalah wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara atas perlindungan diri dan rasa aman.

Perbedaan Aturan Lama dan Baru

Sebelumnya, aturan yang kaku sering membuat pemerintah pusat dan daerah ragu mengambil langkah cepat, terutama dalam penggunaan anggaran darurat. Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan memperjelas alur komando. Berikut perbandingan utamanya:

Aspek Aturan Lama Aturan Baru (Sesuai Putusan MK)
Syarat Indikator Wajib memenuhi seluruh 5 indikator Cukup memenuhi minimal 3 dari 5 indikator
Pencairan Dana Darurat Menunggu verifikasi menyeluruh di semua sektor Bisa segera diproses setelah 3 indikator terpenuhi
Wewenang Komando Rentan terjadi perdebatan status antara pusat dan daerah Mandat komando BNPB/BPBD berlaku otomatis

Dengan adanya putusan ini, pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD di daerah wajib menyusun petunjuk teknis baru. Harmonisasi regulasi turunan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu kesiapan penanganan bencana, terutama potensi bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

28 Kali Dilihat