Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Pemprov Kaltim Klaim Izin Lisan, Pakar Unmul Sebut Harus Tertulis

Pemprov Kaltim mengklaim ada izin lisan Mendagri untuk perjalanan Gubernur Rudy Mas'ud ke Singapura. Pakar hukum Unmul menyebut izin harus tertulis.

Ilustrasi dokumen surat izin dan paspor di atas meja dengan latar kabut asap di Samarinda
Ilustrasi: izin perjalanan kepala daerah ke luar negeri dipersoalkan di tengah kabut asap Kaltim. Sumber foto: eksposkaltim.com. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut perjalanan Gubernur Rudy Mas’ud ke Singapura sudah mengantongi izin lisan Mendagri. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai izin semacam itu tidak cukup. Menurut dia, perjalanan kepala daerah ke luar negeri memerlukan izin tertulis.

Perdebatan ini muncul setelah foto Rudy bersama istrinya di Singapura beredar di Threads pada Senin, 12 Oktober 2026. Akun pengunggah menduga foto itu diambil di Hotel Marina Bay Sands. Waktu pengambilan foto tidak disebutkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Ririn Sari Dewi membenarkan perjalanan tersebut. Menurut dia, tujuannya medical check-up di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Versi Diskominfo menyebut pemeriksaan berlangsung pada Sabtu (10/10/2026).

Dalam keterangan resmi Senin, 12 Oktober 2026, Ririn menyebut biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung dari dana pribadi gubernur dan tidak menggunakan APBD. Pemprov juga membantah perjalanan itu untuk menonton F1 Singapura. Belum ada bukti yang memastikan Rudy menghadiri balapan tersebut.

Soal perizinan, Ririn menyatakan Mendagri sudah memberi persetujuan lisan. Permohonan tertulis disebut diajukan secara paralel karena keberangkatan bertepatan dengan hari libur kantor kementerian.

Pasal yang dirujuk pakar Unmul

Castro merujuk Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, kata dia, melarang kepala daerah ke luar negeri tanpa izin menteri. “Kalau bahasanya persetujuan, kan berarti harus izin tertulis, enggak bisa dengan cara lisan semacam itu,” ujarnya pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Castro menilai klaim izin lisan tidak sejalan dengan tertib administrasi. “Itu menurut saya akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab,” katanya. Ia juga mempersoalkan permohonan tertulis yang disebut diajukan bersamaan dengan keberangkatan.

Castro merujuk pula Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama. Ketentuan itu, menurut dia, mengatur penghentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i. Untuk gubernur, kata Castro, penghentian dilakukan oleh presiden.

Kebakaran lahan dan rincian lawatan

Perjalanan itu berlangsung saat Kaltim menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Laporan harian BPBD Kaltim per Minggu, 11 Oktober 2026 mencatat akumulasi lahan terbakar sekitar 8.516,68 hektare dengan 2.101 titik kejadian. BPBD juga mencatat 124 titik panas dan kualitas udara berparameter PM2.5 kategori tidak sehat.

Saat diminta rincian lawatan pada Senin, 12 Oktober 2026, Ririn menjawab singkat. “Wait nunggu Pak Gub aja ya,” katanya. Diskominfo belum merinci jenis pemeriksaan yang dijalani gubernur.

Castro mempersoalkan alasan check-up rutin tersebut. “Kalau cuma check-up rutin bukan dalam keadaan mendesak, ya tidak perlu dia ke luar negeri,” ujarnya.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya