Nusron Wahid mangkir dari panggilan kedua KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan penyidik mengaku belum tahu alasannya. Pada panggilan pertama 7 Oktober 2026, Menteri ATR/BPN itu mengirim surat berisi alasan tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Oktober 2026. Menurut dia, jemput paksa kini menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan penyidik.
Dua panggilan dengan kondisi berbeda
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Ia tidak hadir karena ada agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan alasan itu disampaikan lewat surat konfirmasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 8 Oktober 2026 menilai Nusron “kurang bisa atur waktu”. Menurut dia, penyidik sudah mengirim panggilan sejak awal pekan sebelumnya.
Surat panggilan kedua dikirim dengan tenggat waktu. Pada 12 Oktober 2026, Budi menyebut waktu itu cukup bagi Nusron mengatur jadwal. Saat ditanya soal keberadaan Nusron, ia mengaku KPK tidak mengetahuinya.
Pada 14 Oktober 2026, Setyo mengatakan di Yogyakarta bahwa hingga Rabu sore tidak ada surat atau kabar dari pihak Nusron. Ia berharap Nusron hadir sesuai jadwal.
Hingga Kamis siang, 15 Oktober 2026, penyidik masih menunggu di Gedung Merah Putih. Budi menyatakan KPK belum menerima konfirmasi hadir maupun tidak hadir.
Jemput paksa masih dalam pertimbangan
Malam harinya, Budi menyatakan Nusron tidak datang. Soal alasannya, ia mengatakan:
“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini.”
Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan jemput paksa dan akan menyampaikan perkembangannya. KPK meyakini Nusron, sebagai warga negara dan pejabat publik, akan patuh pada proses hukum.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Pujiyono menyatakan, “Jika panggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang bisa diterima, saksi bisa didatangi dengan perintah dibawa atau dijemput secara paksa”.
Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina berpandangan, jika ada agenda mendesak, hal itu perlu dikomunikasikan jelas kepada KPK tanpa ditutup-tutupi.
Posisi Nusron dalam perkara
Nusron berstatus saksi, bukan tersangka. KPK memeriksanya untuk menelusuri aliran dana dan alur perintah dalam dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini terungkap lewat operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. KPK menangkap 19 orang dan menyita uang Rp106,3 miliar. Kasus bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya diduga KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Budi menyebut penyidik akan mendalami “apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut”.
Tulis Komentar