Selasa, 27 Oktober 2026
Hukum

TAUD Desak Polda Metro Usut 12 Terduga Lain Kasus Andrie

Usai putusan MK, TAUD mendesak Polda Metro Jaya mengusut 12 orang lain yang diduga terlibat kasus Andrie Yunus di peradilan umum, di luar empat prajurit TNI.

Palu hakim dan timbangan keadilan di atas meja dengan siluet gedung pengadilan di latar belakang
Ilustrasi: putusan MK soal peradilan militer dijadikan dasar mendesak pengusutan kasus Andrie Yunus di peradilan umum. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya mengusut 12 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus Andrie Yunus, di luar empat prajurit TNI yang sudah divonis di peradilan militer. TAUD menyebut total ada 16 orang yang diduga terlibat. Desakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peradilan militer.

Desakan itu disampaikan perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut dia, penyelidikan kini tidak lagi terbatas pada empat prajurit TNI yang diproses di peradilan militer.

“Kalau peradilan militer bisa memproses empat pelaku, harapannya proses peradilan umum bisa memproses pelaku sekaligus 16 pelaku,” kata Fadhil.

Fadhil juga meminta penegakan hukum di peradilan umum menjangkau seluruh rantai komando, tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Ia mendorong penyidik mempertimbangkan pasal percobaan pembunuhan berencana dan terorisme. Menurut Fadhil, penyidikan dengan pasal-pasal itu sedang berjalan di Polda Metro Jaya. “Kalau kemarin hanya menggunakan pasal penganiayaan, proses peradilan umum harus berani menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana maupun terorisme,” katanya.

Fadhil menilai langkah tersebut tidak melanggar asas ne bis in idem karena pasal yang diterapkan kepolisian berbeda dari pasal yang diproses di peradilan militer.

Empat terdakwa dan 12 terduga lain

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Rabu, 17 Juni 2026 menyatakan angka 16 orang dikumpulkan dari tangkapan CCTV dan rekonstruksi dengan intelijen terbuka. Menurut TAUD, 12 orang di luar empat terdakwa diduga terlibat.

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026 menyatakan empat prajurit TNI terbukti turut serta melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Vonis tingkat pertama berkisar 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara.

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman Serda Edi Sudarko menjadi 2 tahun 6 bulan dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono menjadi 2 tahun. Pidana tambahan pemecatan tidak lagi tercantum dalam amar putusan banding.

Proses di Polda Metro Jaya

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI. Pada Selasa, 2 Juni 2026, hakim tunggal Suparna di PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi LP/A/222/III/2026 tertanggal Jumat, 13 Maret 2026.

Putusan MK dan tanggapan

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis, 15 Oktober 2026. Undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun.

Hakim anggota MK Arsul Sani menyebut tindak pidana umum dalam KUHP yang dilakukan prajurit TNI “seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum”. Menurut siaran pers YLBHI dan TAUD, Andrie Yunus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan MK. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta pada Jumat, 16 Oktober 2026 mengatakan kementeriannya masih meneliti isi putusan sebelum berkoordinasi dengan DPR. “Kami sementara masih meneliti terlebih dahulu ya apa isi putusannya,” kata Nico.

“Menurut kami tidak ada alasan untuk menutup kasus,” kata Fadhil.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya