Senin, 26 Oktober 2026
Peristiwa

PJJ Kendari Bisa Diperpanjang, Asap Berpotensi Makin Pekat

PJJ Kendari 16–23 Oktober 2026 bisa diperpanjang atau dicabut sewaktu-waktu. Stasiun Meteorologi Maritim Kendari menyebut asap berpotensi makin pekat.

Kabut asap menyelimuti permukiman dan sekolah di kota pesisir saat murid belajar dari rumah
Ilustrasi kabut asap yang membuat murid TK hingga SMP di Kendari belajar dari rumah. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

PJJ Kendari yang berlaku Jumat, 16 Oktober 2026 hingga Jumat, 23 Oktober 2026 belum tentu berakhir pada tanggal itu. Surat edaran Wali Kota Kendari menyatakan ketentuan pembelajaran daring dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.

Faizal Habibie, Koordinator Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Kendari, menyebut asap kiriman dari luar Sulawesi berpotensi kian pekat. Menurutnya, kebakaran serupa di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara memperparah kondisi tersebut, sehingga jarak pandang mendatar diperkirakan makin pendek.

Pemerintah Kota Kendari memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi murid TK/PAUD, SD, hingga SMP mulai Jumat, 16 Oktober 2026. Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menandatangani surat edaran itu pada Kamis, 15 Oktober 2026. Surat tersebut menyebut hasil evaluasi pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan udara Kendari berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendari, Saemina, membenarkan pemberlakuan PJJ. Ia mengatakan informasi sudah lebih dulu disampaikan kepada orang tua murid. “(Pengumuman) mendahului surat (edaran) wali kota yang dalam proses tanda tangan,” kata Saemina.

Aturan selama pembelajaran daring

Selama PJJ Kendari berlangsung, sekolah dan guru boleh memakai WhatsApp Group, Google Classroom, learning management system, atau platform interaktif lain. Beban belajar disederhanakan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa target kurikulum yang kaku.

Satuan pendidikan wajib menyediakan lembar kerja atau bahan ajar cetak bagi murid yang tidak punya perangkat atau akses internet. Kepala sekolah wajib memantau pelaksanaan PJJ dan melapor kepada Kepala Dikbud. Pengawas sekolah memantau dan mendampingi secara berkala, sedangkan guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi lingkungan.

Orang tua diimbau memastikan anak tetap di rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan memakai masker jika terpaksa keluar. Menurut Siska Karina Imran, “pembelajaran sementara dilakukan dari rumah sampai kondisi kualitas udara membaik“.

Sebaran titik panas di Sultra

BMKG mengingatkan bahwa titik panas merupakan anomali suhu yang terdeteksi satelit dan tidak serta-merta menjadi bukti kebakaran di lokasi tersebut. Pada periode 7 Oktober hingga 12 Oktober 2026, sensor satelit VIIRS dan MODIS merekam 1.644 titik panas di Sulawesi Tenggara, rata-rata sekitar 274 titik per hari.

Dari jumlah itu, 1.356 titik (82 persen) berkepercayaan sedang dan 105 titik (6 persen) berkepercayaan tinggi. Per kabupaten, Konawe mencatat 379 titik, Buton 267 titik, dan Bombana 202 titik. Per kecamatan, Routa tercatat 209 titik, Kapontori 165 titik, dan Morosi 98 titik.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya