Mahfud MD Kritisi Keras Kontroversi Hakim Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus

Mahfud MD Kritisi Keras Kontroversi Hakim Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus
Mahfud MD Kritisi Keras Kontroversi Hakim Militer di Sidang Kasus Andrie Yunus. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalamnya terkait sebuah insiden yang menggemparkan jagat maya, yakni potongan video persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Video viral tersebut memperlihatkan seorang hakim militer yang diduga melontarkan pertanyaan dan komentar bernada tidak profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Reaksi Mahfud MD, yang dikenal vokal dan memiliki latar belakang kuat di dunia hukum, segera memicu perdebatan luas mengenai etika peradilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dalam rekaman video yang diunggah oleh Mahfud MD di akun media sosial X-nya, terekam jelas momen ketika Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menanyai para terdakwa mengenai alasan mereka menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai wadah cairan pembersih karat dan aki mobil yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus. “Kenapa milih tumbler?” tanya hakim dalam cuplikan tersebut. “Kalau pakai Aqua misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?” lanjutnya, mempertanyakan pilihan wadah yang digunakan para pelaku. Jawaban terdakwa yang menyatakan “Tidak ada di botol Aqua di mes” seolah memicu respons lebih lanjut dari hakim.

Momen yang paling menjadi sorotan dan menimbulkan polemik adalah ketika hakim militer tersebut berkata, “Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’ masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah.” Pernyataan ini sontak memicu beragam respons dari warganet dan pemerhati hukum. Penggunaan kata yang kurang pantas dalam forum persidangan yang seharusnya menjunjung tinggi formalitas dan martabat hukum, menjadi poin utama kritik terhadap profesionalisme hakim militer yang bersangkutan.

Menanggapi video tersebut, Mahfud MD secara terus terang menyatakan bahwa ia tidak mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Namun, ia mempertanyakan keaslian dan validitas video tersebut. “Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI?” cuit Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaan ini menggambarkan betapa mengejutkannya insiden tersebut hingga timbul keraguan akan realitasnya. Namun, jika terbukti benar, Mahfud MD tidak ragu mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” keluhnya, mencerminkan kegelisahan terhadap kondisi sistem peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan militer.

Meskipun demikian, Mahfud MD juga menawarkan perspektif lain, mencoba memahami kemungkinan niat hakim. Menurutnya, bisa saja hakim bermaksud untuk menguji keterangan para terdakwa atau menunjukkan ketidaklogisan argumen mereka. “Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’.” Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa metode penyampaian kritik atau penemuan fakta dalam persidangan tidak perlu “didramakan” dengan cara yang tidak profesional. Sebagai seorang yang sangat berpengalaman di bidang hukum, ia berpendapat bahwa “itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai.” Pesan ini sangat penting, menyoroti batas antara ketegasan hakim dalam mencari kebenaran dan keharusan menjaga martabat serta etika peradilan.

Kasus yang melatarbelakangi insiden viral ini sendiri adalah serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS yang dikenal gigih. Sejauh ini, empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI telah diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta sebagai terdakwa. Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya menghadapi dakwaan serius terkait tindak kejahatan ini yang mengancam keselamatan seorang aktivis.

Motif di balik serangan brutal ini, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan, berakar dari kekesalan para terdakwa terhadap sepak terjang Andrie Yunus. Ia dinilai sering menyuarakan isu-isu terkait militerisme yang dianggap “melecehkan institusi TNI.” Salah satu pemicu utama adalah tindakan Andrie Yunus bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. “Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan, menggambarkan betapa seriusnya persepsi para pelaku terhadap tindakan aktivis tersebut yang berujung pada kekerasan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan hukum yang diterapkan dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap aktivis dan anggota masyarakat sipil.

Insiden viral ini tidak hanya menyoroti perilaku individu seorang hakim militer, tetapi juga membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, terutama di lingkungan militer. Kritik dari seorang tokoh sekaliber Mahfud MD, yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan tata negara, tentu memiliki bobot yang signifikan. Hal ini menjadi pengingat bahwa etika peradilan adalah pilar utama kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan. Kualitas interaksi di ruang sidang mencerminkan bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana keadilan dipersepsikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, insiden ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi menjaga martabat dan integritas seluruh elemen yang terlibat dalam sistem peradilan di Indonesia, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan profesionalisme dan tanpa prasangka.

Lokasi Berita:
37 Kali Dilihat
Foto Profil Jurnalis

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →