Hak cipta karya AI di Indonesia hanya bisa dimiliki manusia, dan hanya bila ada kontribusi kreatif manusia yang dapat dibuktikan. Karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong kreator menyimpan jejak proses kerjanya. Karya yang seluruhnya dibuat mesin tidak dilindungi.
Aturan ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang revisinya baru masuk pembicaraan tingkat I di DPR. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, pemerintah menyerahkan 1.117 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
AI berstatus objek hukum
Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan. Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq menjelaskan, yang diakui sebagai subjek hukum hanya manusia dan badan hukum. AI tergolong objek hukum sehingga tidak dapat menyandang status pencipta.
“Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat dilindungi hak cipta dan otomatis masuk domain publik,” kata Iqbal dalam webinar DJKI, Senin, 17 November 2025. Menurut dia, seseorang baru dapat dianggap pencipta bila perannya signifikan, misalnya menyusun perintah atau prompt yang rumit, mengkurasi tahapan kerja, atau menyunting lebih lanjut keluaran mesin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mempertegas sikap itu di hadapan Komisi XIII DPR. “DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan,” ujarnya dalam keterangan DJKI pada Selasa, 26 Mei 2026. Menurut Hermansyah, karya kolaboratif yang memakai AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi selama kontribusi intelektual manusianya signifikan.
Empat ukuran kontribusi manusia
Hingga kini belum ada tolok ukur resmi soal seberapa besar kontribusi manusia yang dianggap signifikan. Dalam forum DJKI yang sama, praktisi hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano, menawarkan Uji 4 Langkah. Menurut dia, karya dapat digolongkan sebagai AI assisted dan dilindungi jika keempat unsur berikut terpenuhi.
- Rancangan atau prompt disusun sendiri oleh manusia.
- Manusia mengoreksi hasil AI generatif.
- Karya termasuk kategori seni, sastra, atau ilmu pengetahuan yang dilindungi.
- Karya menunjukkan sifat khas dan pribadi perancangnya.
Ari juga meminta pengguna mencermati syarat dan ketentuan aplikasi AI, terutama soal kepemilikan dan tanggung jawab hukum. Ia menyebut karya murni AI umumnya tidak dapat didaftarkan di Amerika Serikat dan Uni Eropa, kecuali ada “a significant form of human input”.
Kekosongan norma dan bukti proses
Iqbal mengakui adanya kekosongan norma (vacuum norm) dalam perlindungan karya berbantuan AI. Menurut dia, ketika UU Hak Cipta disusun pada 2014, AI generatif belum menjadi pertimbangan. Akibatnya, tidak ada ketentuan tegas tentang pihak yang menanggung pelanggaran bila hasil olahan AI melanggar ciptaan orang lain. “Inilah sebabnya DJKI mendorong dokumentasi proses kreatif sebagai bukti kontribusi manusia,” katanya.
Iqbal juga menyoroti risiko dari bahan latih. Ia menyebut banyak model AI dilatih dengan materi berhak cipta yang diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Praktik itu berpotensi melanggar hak penggandaan dan hak membuat karya turunan.
Materi baru dalam RUU Hak Cipta
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut status hukum karya yang dibuat dengan bantuan AI maupun sepenuhnya oleh AI sebagai salah satu materi usulan pemerintah. “Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari 1.117 DIM itu, 181 merupakan substansi baru dan 91 bersifat substansi. Sebanyak 558 DIM bersifat tetap, 143 diusulkan dihapus, dan 144 bersifat redaksional. Baleg kemudian membentuk panitia kerja yang diketuai Wakil Ketua Baleg Martin Manurung. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna Kamis, 12 Maret 2026 dan masuk Prolegnas prioritas 2026.
DJKI menyatakan cara mengukur kontribusi manusia akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Hermansyah juga menyampaikan rencana pengaturan agar pemakaian data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memerlukan izin dan kompensasi bagi pemegang hak cipta. “Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi,” kata Hermansyah.
Tulis Komentar