Definisi korupsi usulan Luhut Binsar Pandjaitan, menurut penjelasannya, berpijak pada penyuapan, bukan kerugian negara. Arah itu bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 17 Desember 2025, yang menolak permintaan memasukkan delik suap dan sejenisnya ke pasal kerugian negara di UU Tipikor. Dalam putusan itu, MK juga meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang pasal tersebut tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Luhut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian timnya. Ia menyampaikannya dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026, seusai rapat dengan Presiden.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut. Isi lengkap kajian, bentuk aturan yang akan diubah, dan jadwal tindak lanjutnya belum diumumkan.
Apa yang Disampaikan Luhut di Istana
Keterangan itu disampaikan setelah rapat terbatas bidang ekonomi di Istana. Para pejabat tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Yang hadir termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. “(Rapat) bersama menteri ekonomi dan DEN,” kata Airlangga kepada wartawan.
Luhut hadir bersama tim DEN, termasuk Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu. Kajian mereka merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC). Indonesia meratifikasi konvensi itu lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Luhut, konvensi tersebut mendefinisikan korupsi sebagai suap. “Bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.
Luhut juga mengklaim Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memakai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. “Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” katanya.
Alasan DEN, Beban bagi BUMN dan Danantara
Luhut menilai unsur kerugian negara memberatkan BPI Danantara dan BUMN saat menjalankan aksi korporasi. Alasannya, setiap bisnis selalu punya risiko. Ia menyebut kajian ini perlu agar Danantara mendapat kepastian hukum dalam mengambil keputusan bisnis, karena kerugian investasi tidak selalu berarti ada tindak pidana.
Selain soal definisi korupsi, Luhut mengatakan DEN akan lebih sering memberikan data terbaru kepada Presiden sebagai bahan keputusan di tengah dinamika ekonomi global.
Putusan MK soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Unsur kerugian negara yang dipersoalkan Luhut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu sudah diuji di MK lewat Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024. Pemohonnya Nur Alam, Kukuh Kertasafari, Syahril Japarin, dan Hotasi Nababan, yang pernah didakwa dengan kedua pasal tersebut.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya. “Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya. Dengan putusan itu, kedua pasal tetap berlaku.
MK berpendapat kerugian keuangan negara lahir langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang diatur kedua pasal itu. Pemohon meminta frasa suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi ditambahkan ke Pasal 2 dan 3. MK menolaknya karena tambahan semacam itu bisa memunculkan rumusan yang tumpang tindih dan membuat norma antikorupsi menjangkau lebih sedikit perbuatan.
MK beralasan delik-delik tersebut sudah punya pengaturan dan sanksi sendiri. Majelis juga merujuk data persidangan: perkara korupsi yang ditangani KPK pada 2018-2025 merugikan keuangan negara lebih dari Rp25,1 triliun. Bagi MK, angka itu menjadi alasan norma yang berjangkauan luas perlu dipertahankan.
Tabel berikut membandingkan sikap DEN, sebagaimana disampaikan Luhut, dengan pertimbangan putusan MK.
| Aspek | Usulan DEN (Selasa, 20 Oktober 2026) | Putusan MK (Rabu, 17 Desember 2025) |
|---|---|---|
| Rujukan | UNCAC, diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006 | Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 |
| Unsur kerugian negara | Tidak dipakai; menurut Luhut, definisi korupsi adalah penyuapan | Tetap berlaku; kerugian negara adalah akibat langsung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan |
| Delik suap dan sejenisnya | Menjadi inti definisi korupsi | Ditolak dimasukkan ke Pasal 2 dan 3 karena mempersempit jangkauan norma |
| Status | Kajian disetujui Presiden, menurut Luhut | Putusan menolak seluruh permohonan; revisi diserahkan ke DPR dan pemerintah |
| Soal risiko bisnis | Kerugian negara dinilai memberatkan Danantara | Aparat diminta cermat, termasuk menerapkan business judgement rule |
Jalur Revisi yang Diminta MK
MK membuka peluang perubahan. Dalam putusan yang sama, MK meminta pembentuk undang-undang segera mengkaji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 secara menyeluruh dan menjadikan revisinya prioritas. UU Tipikor sendiri sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029.
MK juga mencantumkan tiga pertimbangan lain untuk revisi itu. Pertama, revisi tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kedua, rumusan sanksi pidana harus lebih memberi kepastian hukum. Ketiga, prosesnya melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation).
MK juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menindak terduga pelaku korupsi. Salah satu yang disebut adalah penerapan business judgement rule, yaitu prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan itu. Arsul ikut menolak permohonan, tetapi menilai hukum pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperbarui secara menyeluruh.
Tulis Komentar