Dua tersangka baru suap Rejang Lebong yang diumumkan KPK pada Selasa, 20 Oktober 2026, sudah lama disebut di ruang sidang. Nama Eko Yusanto dan B Daditama tercantum dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari yang dibacakan pada Selasa, 28 Juli 2026. Jaksa menempatkan perusahaan Eko sebagai pemberi uang dan Daditama sebagai jalur penyerahannya.
Eko adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Daditama adalah mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, jabatan yang ia pegang sejak 2024 hingga April 2026. Keduanya hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut dia, penetapan tersangka tercatat per Oktober 2026.
Penetapan ini datang sepekan setelah jaksa KPK menuntut Fikri lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Disebut dalam Dakwaan Sejak Juli
Jaksa KPK Syahrul Anwar menguraikan pertemuan pada Juni 2025 yang melibatkan Fikri, Daditama, dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Menurut dakwaan, pertemuan itu menentukan kontraktor pelaksana proyek tahun anggaran 2025. Hasilnya empat nama: Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdiantoro, dan Eko Yusanto.
Jaksa menyebut keempat kontraktor itu menyerahkan fee kepada Fikri melalui Hary Eko dan Daditama. Dalam dakwaan, Daditama juga disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati.
Untuk PT CMC, Fikri didakwa menerima lebih dari Rp850 juta setelah perusahaan itu mendapat tiga paket proyek di Rejang Lebong. Pola itu, menurut jaksa, berlanjut pada proyek 2026. Karena Ramadan sudah dekat, Hary Eko diduga diperintah Fikri menagih fee kepada kontraktor sebelum pekerjaan dimulai, atau sistem ijon. Menurut dakwaan, Eko menyerahkan lebih dari Rp680 juta terkait proyek 2025 dan 2026. Edi menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Rp400 juta, dan Youki Rp250 juta.
Secara keseluruhan, Fikri didakwa menerima Rp2,52 miliar ditambah satu iPhone 17 Pro Max dan satu iPad. “Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” kata Syahrul.
Materi Pemeriksaan Eko Yusanto dan B Daditama
Menurut Budi, penyidik menanyai Eko tentang pengadaan barang dan jasa yang digarap perusahaannya. Eko juga ditanya soal dugaan uang yang mengalir ke bupati atau pihak yang terafiliasi dengannya.
Pemeriksaan Daditama belum berjalan. “Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” ujar Budi.
Selain menjadi pengurus partai, Daditama pernah menjadi Tenaga Ahli RPJMD 2025–2029 Pemkab Rejang Lebong pada Maret hingga September 2025. KPK memeriksanya sebagai saksi pada Selasa, 12 Mei 2026. Waktu itu Budi mengatakan, “BD dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan.”
Posisi Para Tersangka dalam Perkara
Kedua nama baru ini menambah daftar lima tersangka yang diumumkan KPK pada Maret 2026. Berikut posisi perkara masing-masing menurut keterangan KPK dan jaksa KPK.
| Nama | Peran | Ditetapkan | Posisi perkara |
|---|---|---|---|
| Muhammad Fikri Thobari | Bupati Rejang Lebong 2025–2030 (nonaktif) | Maret 2026 | Dituntut 5 tahun penjara (Selasa, 13 Oktober 2026) |
| Hary Eko Purnomo | Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong | Maret 2026 | Dituntut 4 tahun 2 bulan penjara (Selasa, 13 Oktober 2026) |
| Irsyad Satria Budiman | Swasta, PT Statika Mitra Sarana | Maret 2026 | Perkara lebih dahulu disidangkan |
| Edi Manggala | Swasta, CV Manggala Utama | Maret 2026 | Perkara lebih dahulu disidangkan |
| Youki Yusdiantoro | Swasta, CV Alpagker Abadi | Maret 2026 | Perkara lebih dahulu disidangkan |
| Eko Yusanto | Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang | Oktober 2026 | Penyidikan, diperiksa Selasa, 20 Oktober 2026 |
| B Daditama | Mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong | Oktober 2026 | Penyidikan, pemeriksaan ditunda |
Dalam tuntutan 13 Oktober 2026, jaksa juga meminta Fikri dan Hary Eko masing-masing didenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Fikri, jaksa meminta hak memilih dan dipilihnya dicabut lima tahun, berlaku setelah pidana pokok selesai dijalani. Adapun Rp313 juta yang telah dikembalikan selama perkara berjalan diminta jaksa diserahkan kepada pemiliknya. Tuntutan itu belum berupa putusan pengadilan.
Dari Sprindik Umum Juli ke Penetapan Oktober
Kedua tersangka baru suap Rejang Lebong ini berasal dari pengembangan penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 tanpa langsung menetapkan tersangka. Saat itu Budi mengatakan penyidik menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok.
KPK belum mengumumkan pasal yang disangkakan kepada Eko dan Daditama. Status penahanan keduanya juga belum diumumkan.
Perkara pokoknya bermula dari operasi tangkap tangan pada Senin, 9 Maret 2026. KPK menangkap Fikri, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lain, lalu mengumumkan lima tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut anggaran proyek di Dinas PUPRPKP mencapai Rp91,13 miliar. Asep juga menyebut dugaan suap ijon Rp980 juta dan dugaan penerimaan lain Rp775 juta. Fee yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Tulis Komentar