Kasus ketamin Belawan menambah daftar penyelundupan ketamin skala ton lewat laut yang dibongkar aparat sejak Agustus 2026. Muatannya sekitar 1 ton dan diangkut kapal MT Global 168. Dua kasus sebelumnya terungkap di perairan Kepulauan Riau, yaitu kapal MV King Sun dengan sekitar 1,3 ton dan Fu Chang Xing I dengan sekitar 800 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, membenarkan pengungkapan di Belawan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing,” kata Kristian.
1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168
Lima instansi terlibat dalam operasi gabungan ini, yaitu Dittipidnarkoba Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Puspom TNI. Kapal ditarik ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti ketamin masih di dalamnya.
“Saat ini Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair dan Bea Cukai,” ujar Kristian. Menurut dia, ketamin itu diduga disimpan di bagian tangki kapal.
Menurut data pelayaran yang dihimpun wartawan di Belawan, MT Global 168 adalah kapal tanker berbendera Mongolia dengan nama lama Darya 99, panjang sekitar 57 meter, dan bobot mati 776 ton. Kapal itu dilaporkan bertolak dari Teluk Rubiah, Perak, Malaysia, dan masuk Belawan pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 19.44 WIB.
Yang Sudah dan Belum Diumumkan
Bareskrim belum membuka identitas kedelapan tersangka, peran mereka di kapal, maupun asal negara satu-satunya WNA. Pasal yang disangkakan juga belum disebutkan. Penyidik disebut masih mendalami asal muatan dan dugaan keterlibatan jaringan lintas negara.
Kabar yang beredar lebih dulu menyebut kapal itu membawa sabu sekitar 2 ton. Pihak berwenang belum mengonfirmasi kabar tersebut. Keterangan resmi Bareskrim sejauh ini hanya menyebut ketamin sekitar 1 ton.
Kronologi lengkap akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Oktober 2026. “Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri,” kata Kristian.
Kapal Ketamin Sejak Agustus, dari Kepri ke Belawan
Kasus pertama melibatkan MV King Sun. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, aparat menemukan 65 karung ketamin, sekitar 1,3 ton, di kapal itu di perairan Kepulauan Riau. Kepala BNN saat itu, Suyudi Ario Seto, mengumumkannya di Batam pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Delapan awak King Sun, yaitu tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan, menjadi tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 mereka dipindahkan ke Rutan Bareskrim. Pada akhir Agustus 2026, aparat menyita sekitar 800 kilogram ketamin dalam 40 karung dari kapal Fu Chang Xing I di perairan Anambas. Kasus ini diumumkan di Batam pada Selasa, 1 September 2026 dengan seorang warga Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka.
BNN mencatat ketamin dari dua kapal pada Agustus itu mencapai sekitar 2,1 ton. Tersangka kedua kasus tersebut seluruhnya warga negara asing. Dalam kasus ketamin Belawan, tujuh dari delapan tersangka adalah WNI.
Berikut perbandingan ketiga kasus berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dan BNN.
| Kapal | Waktu dan lokasi | Muatan ketamin | Tersangka |
|---|---|---|---|
| MV King Sun | Jumat, 7 Agustus 2026, perairan Kepulauan Riau | Sekitar 1,3 ton (65 karung) | 7 warga Myanmar, 1 warga Taiwan |
| Fu Chang Xing I | Akhir Agustus 2026, perairan Anambas | Sekitar 800 kg (40 karung) | 1 warga Taiwan (WLC) |
| MT Global 168 | Rabu, 21 Oktober 2026, Pelabuhan Belawan | Sekitar 1 ton | 7 WNI, 1 WNA |
Ketamin Masih Psikotropika, Usulan BNN Belum Diputuskan
Saat ini ketamin tergolong psikotropika, bukan narkotika. Karena itu, menurut Polri, para tersangka kasus King Sun dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika. Pasal untuk tersangka ketamin Belawan belum diumumkan.
Pada Kamis, 3 September 2026, BNN mengusulkan agar ketamin dipindahkan ke golongan narkotika. Salah satu alasannya adalah sitaan 2,1 ton dari dua kapal pada Agustus. “Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia,” kata Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Didik Haryanto.
Penggolongan ketamin sudah dibahas sejak kajian Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam kajian itu, sebagian pihak menghendaki ketamin tetap berstatus psikotropika agar bisa terus dipakai sebagai obat. BNN kembali membahasnya bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Pertanian pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ketamin masih dipakai secara sah sebagai obat bius, termasuk untuk hewan. BNN meminta perubahan status disertai masa transisi yang mengatur perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, dan distribusi. Menurut BNN, usulan itu masih harus dimatangkan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Tulis Komentar