Polri belum membuka nama 11 korporasi tersangka karhutla yang diumumkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Rabu, 21 Oktober 2026. Asal modal tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), lokasi persisnya, dan pasal yang dikenakan juga belum disampaikan.
Suyudi menyampaikan pengumuman itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai Sidang Kabinet Paripurna. “Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi,” kata Suyudi. Ia menyebut tiga korporasi berstatus PMA dan perkaranya “masih dalam proses”.
Menurut Suyudi, penindakan terhadap korporasi merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tersebut. Status ke-11 korporasi itu masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan.
Nama, lokasi, dan pasal belum diumumkan
Saat ditanya wartawan, Suyudi tidak menyebut satu pun nama perusahaan. “Nanti akan dijelaskan,” ujarnya. Menurut dia, publik akan mengetahui identitas korporasi dan perbuatan pidana yang disangkakan dalam waktu dekat, tanpa menyebut kapan persisnya.
Soal lokasi, Kapolri hanya menyebut ketiga PMA itu berada di Kalimantan. Provinsi persis, negara asal investor, dan lokasi delapan korporasi lainnya tidak dijelaskan.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Suyudi menyatakan hasil penyidikan akan dipaparkan oleh Kabareskrim setelah tersangka ditetapkan. Pada 21 Oktober, ia mengklaim penyidikan tidak menemui hambatan. “Nggak ada, nggak ada tantangan,” ujarnya.
Tersangka korporasi naik dari 4 menjadi 11
Jumlah tersangka korporasi bertambah bertahap dalam tiga pekan. Bareskrim mencatat empat tersangka korporasi hingga Rabu, 30 September 2026. Per Selasa, 13 Oktober 2026, jumlahnya naik menjadi sembilan, semuanya perusahaan perkebunan sawit.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto di Kantor Kemenko Polkam. Tujuh perusahaan itu berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Perkembangan jumlah tersangka korporasi menurut data Polri:
| Data per | Tersangka korporasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Rabu, 30 September 2026 | 4 | Disampaikan Kombes Erwin Sinaga pada Kamis, 1 Oktober 2026 |
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 9 | Perusahaan sawit; Kalbar 7, Kalteng 1, Kalsel 1 |
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11 | 3 berstatus PMA, berada di Kalimantan |
Polri juga menangani 98 laporan polisi yang melibatkan korporasi. Pada Senin, 19 Oktober 2026, Kapolri menyatakan seluruh laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut Bareskrim, pemilik perusahaan dan pemegang saham juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Luas lahan terbakar dalam 98 laporan itu mencapai 25.600,26 hektare.
Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33. Berikutnya Sumatera Selatan 17, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 11, Kalimantan Timur 7, dan Riau 6. Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing 3, Jambi 2, Bangka Belitung 1, serta Dittipidter Bareskrim 1.
Untuk perkara perorangan, polisi menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan per Selasa, 13 Oktober 2026. Pada 19 Oktober, Suyudi juga menyebut ada keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga. Menurut dia, penyidik masih memilah perkara mana yang melibatkan PMA.
Kemenhut sebut nama perusahaan yang disanksi
Berbeda dengan Polri, Kementerian Kehutanan menyebut nama perusahaan yang dijatuhi sanksi. Di Istana pada Rabu, 21 Oktober 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Pembekuan itu disertai paksaan pemulihan ekosistem.
“Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli. Sebelumnya sudah ada 26 perusahaan yang disanksi. Ke-32 perusahaan itu memegang konsesi seluas 1.931.115 hektare, dengan lahan terbakar 18.489 hektare.
Data Kemenhut untuk enam perusahaan di Kalimantan Tengah tercantum di tabel berikut. Keenamnya dikenai sanksi administratif kehutanan. Polri tidak menyebut apakah ada perusahaan dalam daftar ini yang berstatus tersangka.
| Perusahaan | Luas konsesi (ha) | Luas terbakar (ha) |
|---|---|---|
| PT Hasil Kalimantan Jaya | 36.745 | 4.803 |
| PT Taiyong Engreen | 59.810 | 1.049 |
| PT Hutan Produksi Lestari | 10.050 | 718 |
| PT Ramang Agro Lestari | 13.580 | 420 |
| PT Puspa Warna Cemerlang | 12.920 | 348 |
| PT Sinergi Hutan Sejati | 68.286 | 193 |
Total konsesi keenam perusahaan itu 201.391 hektare dengan luas terbakar 7.531 hektare. Menurut data Kemenhut, ke-32 perusahaan yang disanksi tersebar di Kalimantan Barat 9, Kalimantan Tengah 7, Sumatera Selatan 5, Kalimantan Selatan 5, Kalimantan Timur 3, Jambi 2, dan Kalimantan Utara 1.
Jalur pidana, sanksi izin, dan surat Singapura
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut menyidik perkara pidana sendiri. Pada Senin, 19 Oktober 2026, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut 125 subjek hukum diduga terlibat pidana karhutla. Sebanyak 12 orang dan 1 korporasi sudah menjadi tersangka, dan berkas dua korporasi sudah di tahap P-22. Kemenhut juga menelusuri pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan.
Dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026, Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan Kemenhut, dengan bantuan TNI dan intelijen, mengusut pelaku perorangan maupun korporasi. Prabowo menyebut karhutla sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia menyatakan akan mencabut izin semua perusahaan yang melanggar bila buktinya sudah jelas.
Singapura menempuh langkah sendiri. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Menteri Singapura Grace Fu mengumumkan bahwa Badan Lingkungan Nasional (NEA) akan mengirim surat pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga terkait kabut asap lintas batas. Surat pemberitahuan itu bukan pernyataan bersalah. Polri tidak menyebut apakah ketujuh perusahaan tersebut masuk daftar 11 korporasi tersangka karhutla.
Tulis Komentar