Rabu, 28 Oktober 2026
Hukum

KPK Geledah Djarum Berbekal Sprindik Ketiga Kasus Suap Impor

KPK geledah Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus lewat sprindik ketiga kasus suap impor. Simak kronologi sejak OTT Februari 2026 dan status delapan tersangka.

Ilustrasi kantor pengawasan bea cukai dan berkas penyidikan dalam kasus suap impor
Ilustrasi: KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada 28 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Langkah KPK geledah Djarum dan kantor Bea Cukai di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026, berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) ketiga dalam perkara dugaan suap impor barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Rangkaian perkara ini sudah menyeret delapan tersangka dan terdakwa. Tiga orang dari pihak swasta sudah divonis dan tiga pejabat Bea Cukai sudah dituntut jaksa. Satu orang masih disidang, sedangkan satu lagi masih disidik KPK. Tersangka dalam sprindik terbaru belum diumumkan.

Penggeledahan di Kudus pada 28 Oktober

Tim KPK tiba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus sekitar pukul 10.00 WIB dengan lima mobil. Puluhan petugas menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala kantor. Personel Polres Kudus berjaga di sekitar lokasi, sementara pelayanan pita cukai tetap berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan itu. “KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.

Penyidik juga mendatangi kantor perusahaan rokok di kota yang sama. “Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi. KPK belum menjelaskan kaitan perusahaan itu dengan perkara, barang yang dicari, ataupun hasil penggeledahan.

Sprindik ketiga sejak OTT Februari

Perkara ini bermula dari OTT KPK di lingkungan DJBC pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 17 orang ditangkap, dan penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar. Pada Kamis, 5 Februari 2026, enam dari mereka berstatus tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan masuknya barang tiruan.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka ketujuh, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo. Ia ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat DJBC, Jakarta.

Pengembangan berikutnya diumumkan pada Selasa, 21 Juli 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ada dua sprindik baru. “Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” katanya.

Satu sprindik langsung menjerat Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan DJBC Wilayah Kediri. Sprindik yang lain belum menyebut nama tersangka. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, KPK menyita tiga sepeda motor dan valuta asing senilai sekitar Rp2,8 miliar dalam perkara Gatot.

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama ikut disebut di persidangan. Saat membacakan putusan untuk terdakwa dari Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Djaka menerima suap Rp21 miliar dari John Field.

Sprindik Oktober 2026 menjadi yang ketiga dalam pengembangan perkara. Sprindik inilah yang menjadi dasar penggeledahan kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus.

Status delapan tersangka dan terdakwa

Berdasarkan keterangan KPK dan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, berikut status delapan orang yang diproses dalam perkara importasi ini.

Nama Pihak dan jabatan Status
John Field Pemilik Blueray Cargo Divonis
Deddy Kurniawan Sukolo Manajer Operasional Blueray Cargo Divonis
Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Divonis
Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–Januari 2026 Dituntut 11,5 tahun penjara
Sisprian Subiaksono Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Dituntut 10 tahun penjara
Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen DJBC Dituntut 7,5 tahun penjara
Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Sidang pemeriksaan saksi
Gatot Heroe Kepala Pengawasan dan Pelayanan DJBC Wilayah Kediri Disidik KPK

Selain hukuman penjara, jaksa KPK menuntut Rizal membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp15,7 miliar. Sisprian dituntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan US$10.000.

Orlando dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp5,57 miliar. Ketiganya masih menjalani persidangan.

Tanggapan Bea Cukai

DJBC menanggapi penggeledahan di kantornya di Kudus. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati mengatakan pihaknya masih menghimpun informasi.

Menurut Netty, DJBC menghormati proses hukum dan berkomitmen bersikap kooperatif.

Sementara itu, KPK belum mengumumkan tersangka maupun barang sitaan dari Kudus. Sebelumnya, Budi sempat menjawab singkat saat dimintai konfirmasi. “Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” katanya.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya