Dua tenggat kini berjalan bersamaan di Tanjung Selor. Pemuda dan Lembaga Adat Dayak Kenyah Bulungan memberi Polda Kaltara waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik justru meminta waktu lebih singkat, yaitu 1 x 24 jam.
Kedua tenggat itu muncul dalam pertemuan di Balai Adat Pemuda Tebengang Lung, Kelurahan Jelarai Tengah, Kecamatan Tanjung Selor, pada Senin, 19 Oktober 2026. Ratusan warga hadir. Aksi ini dipicu rekaman suara yang beredar lewat WhatsApp dan diduga berisi ujaran kebencian yang merendahkan Suku Dayak Kenyah.
“Kami minta waktu 1 x 24 jam untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan bekerja secara adil dan tidak pandang bulu,” kata Andi Syahriful Taufik di hadapan warga.
Berikut perbandingan dua tenggat yang disampaikan kedua pihak dalam pertemuan tersebut.
| Pihak | Tenggat | Pernyataan |
|---|---|---|
| Pemuda dan Lembaga Adat Dayak Kenyah | 2 x 24 jam | Akan mencari sendiri pihak yang dimaksud untuk dibawa ke Polda Kaltara bila tuntutan tidak ditindaklanjuti |
| Kapolda Kaltara | 1 x 24 jam | Menindaklanjuti persoalan secara adil dan tidak pandang bulu |
Tuntutan dan laporan yang belum jelas statusnya
Tuntutan pertama warga menyasar terduga berinisial DH alias US. Mereka ingin polisi memproses hukum dan menahannya karena diduga melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan. Warga juga menagih kelanjutan pengaduan yang pernah mereka ajukan, baik ke Polresta Bulungan maupun ke Polda Kaltara.
Nomor, tanggal, dan perkembangan pengaduan lama itu tidak dirinci. Hingga Senin, 19 Oktober 2026, Polda Kaltara belum mengumumkan penetapan tersangka atau penahanan terhadap terduga.
Kapolda meminta warga tetap memercayai kepolisian. “Apabila terbukti dalam permasalahan ini terdapat unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan pengungkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sengketa lahan di balik rekaman
Warga juga meminta polisi membongkar dugaan mafia tanah. Menurut perwakilan adat, ada pihak yang mengaku ahli waris Kesultanan Bulungan lalu memperjualbelikan tanah, dan praktik itu berkaitan dengan penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare. Mereka juga menyebut adanya intimidasi dan dugaan pengusiran terhadap peladang, yang sebagian besar warga Dayak Kenyah.
Koordinator aksi Tasa Gung, Ketua III LADK Bulungan sekaligus anggota DPRD Bulungan, mengatakan persoalan ini berawal dari laporan keluarga Dayak yang mengaku diintimidasi di tanah mereka sendiri. “Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” katanya.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui jajarannya, menyatakan akan melanjutkan penyelidikan atas tuntutan warga. Untuk urusan sengketa lahan, Polresta akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan. Perwakilan adat menolak klaim lahan sepihak dan menyatakan ikut menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolda baru di Tanjung Selor
Andi Syahriful Taufik baru diperkenalkan sebagai Kapolda Kaltara dalam acara kenal pamit di Tanjung Selor pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Pol Agus Wijayanto, yang dipindah menjadi Kapolda Bangka Belitung.
Dalam pertemuan dengan warga Dayak Kenyah Bulungan, ia hadir bersama Wakapolda Brigjen Pol Yusuf, Dirreskrimum Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, dan Kabid Propam AKBP Ajie Lukman Hidayat. Ia memuji warga yang datang dengan tertib dan tidak membawa mandau.
“Tidak ada istilah membeda-bedakan suku. Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu,” kata Andi Syahriful Taufik.
Tulis Komentar