Empat sertifikat tanah yang ditemukan di tujuh mobil rombongan penagih utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, masih ditelusuri pemiliknya. Polres Kudus juga belum memastikan siapa pemilik sejumlah senjata tajam (sajam) yang ditemukan di mobil-mobil itu.
Polisi memeriksa seluruh mobil tersebut setelah bentrokan di desa itu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, asal barang-barang itu akan dicek lebih lanjut.
“Ada tujuh mobil. Kita periksa semua. Tadi ditemukan juga sajam, tetapi akan kita cek lagi itu punya siapa dan bagaimana ceritanya bisa sampai di situ,” kata Wahyu.
Polisi belum menyebut kaitan empat sertifikat dan sajam itu dengan bentrokan. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal-usul sertifikat tanah tersebut.
Bentrokan di Desa Jepang
Bentrokan warga dengan kelompok penagih utang terjadi pada petang Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut Wahyu, polisi datang setelah menerima laporan warga soal upaya penganiayaan dalam penagihan utang.
Wahyu mengatakan, saat tiba di lokasi, polisi mendapati sekelompok massa sedang menagih utang disertai kekerasan fisik.
“Kita langsung datang ke lokasi dan betul pada saat itu ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya-upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses yang tidak baik, yaitu kekerasan secara fisik,” ujarnya.
Sebanyak 25 orang yang diduga berasal dari kelompok penagih utang diamankan polisi. Mereka diangkut memakai kendaraan Dalmas milik Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Wahyu menyebut ada warga yang terluka dan dibawa ke rumah sakit. Jumlah pasti korban belum diumumkan polisi.
Langkah hukum polisi
Polres Kudus membuat laporan polisi (LP) langsung di tempat kejadian perkara. Langkah itu sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah agar proses hukum segera berjalan.
Kapolres juga mengajak kepala Desa Jepang menyaksikan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Hingga kini polisi belum menyampaikan status hukum ke-25 orang itu, apakah saksi, terlapor, atau tersangka. Pasal yang dikenakan juga belum disebut.
Soal proses hukum, Wahyu menyampaikan pernyataan berikut.
“Kita harus mengamankan para pelaku, kita amankan dan seluruh barang buktinya, kita akan proses secara sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Tidak ada main hakim sendiri. Semua diserahkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wahyu.
Tulis Komentar