Senin, 26 Oktober 2026
Teknologi

156 Paket Internet Belum Rollover, Komdigi Minta Perlindungan Sisa Kuota Lebih dari Notifikasi

156 Paket Internet Belum Rollover, Komdigi Minta Perlindungan Sisa Kuota Lebih dari Notifikasi
156 Paket Internet Belum Rollover, Komdigi Minta Perlindungan Sisa Kuota Lebih dari Notifikasi. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Sebanyak 156 paket internet yang dilaporkan XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel belum menerapkan mekanisme akumulasi sisa kuota atau rollover. Dalam evaluasi yang disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemberitahuan menjelang masa aktif berakhir belum cukup untuk melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan.

Angka tersebut merupakan penjumlahan sembilan paket XLSMART, 71 paket Indosat, dan 76 paket Telkomsel yang belum menggunakan rollover. Secara keseluruhan, ketiga operator melaporkan 290 paket, dengan 134 paket di antaranya telah menyediakan mekanisme akumulasi kuota.

Data ini menggambarkan jumlah paket dalam laporan operator, bukan jumlah pelanggan yang terdampak. Persoalan yang disoroti Komdigi adalah bagaimana pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibayar, termasuk ketika masa berlaku paket berakhir.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa notifikasi berfungsi mengingatkan pelanggan. Namun, peringatan tersebut belum dengan sendirinya menyelamatkan manfaat ekonomi dari kuota yang masih tersisa.

Perbedaan Penerapan pada Tiga Operator

XLSMART melaporkan 101 paket internet. Sebanyak 92 paket telah menyediakan rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi. Komdigi meminta penyesuaian agar perlindungan pada paket tersebut benar-benar menjaga manfaat sisa kuota pelanggan.

Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket telah menerapkan rollover. Sementara itu, 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa pemberitahuan, termasuk notifikasi tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.

Pada Telkomsel, 19 dari 95 paket yang dilaporkan telah memiliki mekanisme rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi mengenai masa berlaku paket dan sisa kuota. Berdasarkan keterangan evaluasi, peluncuran sejumlah varian paket rollover juga bergeser dari akhir September menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.

Komdigi mendorong penyelesaian pengembangan tersebut sekaligus meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket yang masih mengandalkan pemberitahuan. Evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima laporan pertama dengan batas penyampaian pada 28 September 2026.

Perlindungan Tidak Harus Seragam

Kewajiban perlindungan sisa kuota internet merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. MK menegaskan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh layanan memakai satu model yang seragam. Pilihan paket dapat mencakup rollover, non-rollover, maupun inovasi lain yang sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna tanpa merugikan mereka.

Ketentuan operasionalnya kemudian dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Selain rollover, perlindungan dapat dilakukan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya.

Dengan demikian, keberadaan paket non-rollover tidak otomatis menjadi persoalan. Yang harus dipastikan adalah adanya mekanisme nyata untuk menjaga manfaat kuota yang belum digunakan. Notifikasi saja dinilai belum memenuhi kebutuhan perlindungan tersebut.

Biaya Tambahan dan Pengaduan Pelanggan

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak boleh dijadikan alasan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Jika terdapat kenaikan harga paket, pemerintah akan mengevaluasi penerapannya terhadap formula tarif yang telah ditetapkan.

Operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan. Laporan berkala itu menjadi dasar pemantauan lanjutan, termasuk untuk memeriksa penyesuaian paket dan pelaksanaan perlindungan di lapangan.

Pelanggan yang mengalami masalah terkait sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator masing-masing atau Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya