Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Polda Metro Jaya Bawa Lima Barang Bukti BEM UI ke Puslabfor

Polda Metro Jaya membawa sarung tangan lateks, peci, kacamata, lakban, dan kain sarung ke Puslabfor Bareskrim dalam kasus penganiayaan Koordinator BEM UI.

Barang bukti berupa sarung tangan lateks, peci, kacamata, dan lakban di atas meja laboratorium forensik
Ilustrasi barang bukti yang dikirim ke laboratorium forensik. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda, meski lima jenis barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Penyidik masih menunggu hasil analisis laboratorium.

Polda Metro Jaya menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pengumuman disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Imron Ermawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

“Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik,” kata Imron.

Barang bukti yang disita berupa sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung hitam-putih.

“Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya,” ujar Imron.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi. Dari lokasi kejadian dan sekitarnya, penyidik sudah memperoleh rekaman sekitar 26 titik CCTV, sedangkan pengambilan rekaman di titik lain masih berlangsung, kata Imron.

Dugaan penyerangan dan laporan BEM UI

Menurut BEM UI, dugaan penyerangan terhadap Hafidz terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan Hafidz diserang orang tak dikenal saat pulang dari konsolidasi dan mendapat ancaman pembunuhan.

BEM UI melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan memuat tiga pasal KUHP: Pasal 497 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana, dan Pasal 449 ayat (1) tentang pengancaman pembunuhan.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Saat membuat laporan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Adiluhung, Legal Consultant BEM UI, menyebut aplikasi Find My di ponsel Hafidz dimatikan pukul 23.39 WIB. Ia menilai hal itu janggal karena serangan, menurut BEM UI, baru terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.

Fathimah mengatakan BEM UI telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari RS Tebet dan RS UI. Menurut dia, hasilnya menunjukkan memar dan cedera kepala yang cukup parah pada Hafidz.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya