Senin, 26 Oktober 2026
Kriminal

Penganiayaan Turis Belanda di Manokwari, Motif Belum Diumumkan

Wisatawan Belanda dianiaya di Manokwari, 25 Oktober 2026. Pelaku masih diburu Timsus dan URC; simak fakta yang sudah pasti dan yang belum diumumkan polisi.

Ilustrasi garis polisi di jalan permukiman Amban, Manokwari, lokasi penganiayaan wisatawan Belanda
Polresta Manokwari memburu pelaku penganiayaan wisatawan Belanda di Jalan Asrama Tingkat, Amban, Minggu, 25 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Polresta Manokwari belum mengumumkan siapa pelaku dan apa motifnya setelah wisatawan Belanda dianiaya di Manokwari, Papua Barat, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kondisi korban juga belum dijelaskan. Yang sudah disampaikan polisi baru satu: Tim Khusus (Timsus) dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dikerahkan untuk memburu pelaku.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Asrama Tingkat, Amban. Polisi menerima laporannya dari warga yang menghubungi Call Center 110 Polri. Petugas kemudian tiba di lokasi, mengendalikan situasi, dan membawa korban untuk mendapat pertolongan medis.

“Kami turunkan Tim Khusus dan Tim URC (Unit Reaksi Cepat) untuk memburu pelaku penganiayaan,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan.

Yang sudah dipastikan polisi

Menurut Ongky, penyelidikan awal sudah berjalan. Di lokasi kejadian, petugas menghimpun informasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan itu, polisi berupaya mengetahui siapa pelakunya dan di mana ia berada.

Berikut fakta yang sudah disampaikan Polresta Manokwari:

  • Lokasi kejadian di Jalan Asrama Tingkat, Amban, Manokwari.
  • Korbannya seorang wisatawan warga negara asing asal Belanda.
  • Laporan masuk dari warga lewat Call Center 110 Polri.
  • Korban sudah dievakuasi untuk mendapat pertolongan medis.
  • Timsus dan Tim URC dikerahkan untuk memburu pelaku.

Yang belum diumumkan

Saat keterangan Kapolresta disampaikan pada 25 Oktober 2026, polisi masih mencari pelaku. Belum ada penangkapan ataupun penetapan tersangka.

Beberapa hal penting belum dijelaskan dalam keterangan resmi:

  • Identitas dan jumlah pelaku.
  • Motif penganiayaan.
  • Kronologi lengkap kejadian.
  • Kondisi korban dan jenis luka yang dialaminya.
  • Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.

Pembanding kasus Rendani sehari sebelumnya

Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari menangani penganiayaan lain di Jalan Trikora Rendani. Kasus itu terpisah dan tidak berkaitan dengan penganiayaan wisatawan asal Belanda di Amban.

Begitu laporan warga masuk, tim bergerak ke lokasi, menyisir sekitar tempat kejadian, dan meminta keterangan saksi. Seorang terduga pelaku berinisial C.P. (28) berhasil ditangkap tanpa banyak melawan. Bersama barang bukti, ia dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa penyidik.

Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menyebut penindakan itu bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. C.P. terancam dijerat Pasal 466 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

Keterangan Polresta Manokwari tentang kedua kasus itu:

Aspek Kasus Amban Kasus Rendani
Tanggal Minggu, 25 Oktober 2026 Sabtu, 24 Oktober 2026
Lokasi Jalan Asrama Tingkat, Amban Jalan Trikora Rendani
Tim yang bergerak Timsus dan Tim URC Tim URC Satreskrim
Status pelaku Masih diburu Terduga C.P. (28) ditangkap
Pasal Belum diumumkan Pasal 466 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Janji transparan dan imbauan kepada warga

Ongky menegaskan kepolisian melindungi seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing di wilayah hukum Polresta Manokwari. “Perkara ini akan kami tangani secara transparan, profesional, dan prosedural,” ujarnya.

Polresta Manokwari meminta warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Warga yang tahu soal kejadian atau keberadaan pelaku diminta melapor ke polisi atau ke Call Center 110 Polri.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya