Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Jalur karhutla bencana nasional berawal dari pernyataan gubernur

Apakah karhutla bencana nasional? Simak syarat UU 24/2007 dan PP 21/2008, alasan pemerintah belum menetapkannya, dan agenda ratas Prabowo 19 Oktober.

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan menyelimuti hutan gambut dengan latar gedung pemerintahan
Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional hingga 19 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Penetapan status karhutla bencana nasional punya jalur hukum yang dimulai dari daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, prosesnya diawali pernyataan resmi gubernur bahwa provinsinya tidak mampu menangani bencana. Pernyataan itu harus diperkuat kajian cepat yang dipimpin BNPB sebelum Presiden memutuskan.

Jalur tersebut kembali dibicarakan ketika Presiden Prabowo Subianto memimpin lagi rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Rapat dijadwalkan pukul 14.30 WIB. Beberapa jam sebelumnya, Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah belum menetapkan karhutla bencana nasional.

“Terkait penerapan bencana nasional ya sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup,” kata Dudung dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta.

Lima indikator dan uji kemampuan daerah

Dasar penetapan status bencana ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) memuat lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan lanjutannya diatur dengan peraturan presiden.

PP 21/2008 menambahkan uji kemampuan daerah. Status nasional mensyaratkan gubernur menyatakan secara resmi bahwa provinsinya tidak mampu mengerahkan sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando tanggap darurat, dan melakukan penanganan awal.

Pernyataan gubernur itu harus diperkuat kajian cepat yang dipimpin BNPB. Setelah itu, Presiden dapat menetapkan status bencana tingkat nasional.

“Penetapan tingkat nasional merupakan kewenangan Presiden,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Alasan pemerintah dan desakan DPR

Dudung menyebut persoalan utama di lapangan bersifat teknis, termasuk distribusi BBM. Ia juga menyinggung tawaran bantuan Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel. “Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan,” ujarnya.

Sikap serupa sudah disampaikan Dudung seusai rapat terbatas di Istana pada Senin, 12 Oktober 2026. “Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” katanya saat itu. Pemerintah memprioritaskan enam provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, berpendapat lain. Pada Senin, 12 Oktober 2026, legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Barat itu meminta Presiden menetapkan karhutla bencana nasional karena kebakaran sudah berlangsung sekitar tiga bulan. “Faktanya malah sudah Bencana Internasional,” katanya. Ia juga meminta anak-anak, orang tua, dan penduduk rentan dievakuasi sementara ke daerah yang lebih aman dari asap.

Gangguan asap juga tercatat di luar provinsi yang terbakar. Kementerian Perhubungan mencatat 1.813 penerbangan terdampak asap karhutla sepanjang 11 Agustus hingga Senin, 12 Oktober 2026. Gangguan meluas sampai bandara di Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Bahan rapat di Istana

Sebelum ke Istana, Dudung memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurut Dudung, para peserta melaporkan titik panas terbaru, situasi di lokasi kebakaran, serta hambatan yang dihadapi petugas. Ia mendorong pembuatan sekat kanal, penyediaan water intake, sumur bor, dan embung.

Peserta rapat terbatas di Istana termasuk Dudung, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Kepala Badan Gambut dan Mangrove Nasional Setyawan Pudyatmoko. “Hasil rapat saya tadi dengan kementerian akan saya laporkan ke bapak presiden,” kata Dudung sebelum rapat.

Pada rapat 12 Oktober, Kepala BNPB saat itu, Suharyanto, melaporkan kebakaran baru seluas sekitar 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Pangdam XXII/Tambun Bungai mengusulkan sekitar 50 pompa air, tetapi Presiden memutuskan mengirim 200 pompa. Untuk pengeboran sumber air, Presiden menyiapkan Rp2 miliar bagi 200 titik.

Ratas 19 Oktober berlangsung saat KPK menyidik dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026. KPK menduga sebagian dana yang diselewengkan terkait penanganan karhutla. Dudung mengatakan persoalan itu tidak serta-merta berkaitan dengan penanganan karhutla. “Bapak Presiden menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya