Perampokan toko emas Jember kembali menyasar Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Toko yang sama pernah dirampok pada Kamis, 24 November 2022. Kali ini, dua terduga pelaku tidak sempat lari jauh. Mereka dicegat di SPBU Glenmore, Banyuwangi, ketika travel tujuan Bali yang mereka tumpangi berhenti mengisi BBM.
Perampokan terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika toko akan buka. Pemilik toko, Tan Liok Ton alias Lili Liong (71), terluka di kepala. Anaknya, Adi Kusuma alias Ayong (49), terluka di tangan dan kaki. Keduanya dibawa ke RSD dr. Soebandi Jember.
Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial BM dan DS kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya tiba di Mapolres Jember pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dicegat di SPBU Glenmore saat Travel Isi BBM
Menurut saksi, dua pelaku datang dengan mobil putih yang diparkir di seberang toko. Mereka memakai masker hitam dan jaket bertudung. Satu orang masuk membawa senjata tajam, satu lagi diduga mengawasi dari luar. Setelah beraksi, mobil itu melaju ke arah timur.
Pengemudi ojek daring, Sucahyo, mengaku melihat mobil putih itu melaju kencang. “Di depan Masjid Jami’, mobil tersebut hampir menabrak rombongan anak sekolah yang sedang menyeberang jalan,” ujarnya.
Siang harinya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo menyatakan pengejaran masih berjalan. “Masih mengejar pelaku dan terkait perkembangan kasus akan kami kabari lebih lanjut,” katanya.
Jejak pelarian terlacak dari rekaman CCTV dan koordinasi antarwilayah. Dari situ polisi mengetahui pelaku meninggalkan Jember dengan menumpang travel umum. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro mengatakan pengejaran melibatkan banyak satuan.
“Untuk pengejaran dan penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob, dan seluruh jajaran Polsek wilayah Jember, bahkan juga didukung oleh seluruh anggota Polisi dan Resmob dari wilayah Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, intinya seluruh wilayah Tapal Kuda,” ujar Ario di Mapolres Jember, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Subdit Jatanras juga ikut dalam tim. Kedua terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. “Mereka kabur dari Jember menggunakan travel tujuan Bali,” kata Ario.
Tas Valas, Bukan Perhiasan
Berbeda dengan kasus 2022, kali ini yang dibawa pelaku bukan perhiasan emas. Barang yang dibawa adalah tas yang diduga berisi valuta asing (valas) dan dokumen penting. Perwira Unit Operasional 3 Polsek Kaliwates Ipda Devi Novita Puspitasari menyebut korban terluka karena melawan saat tas itu direbut.
Rudi Sutedjo, warga sekitar, mengatakan Ayong juga memiliki usaha penukaran uang. Rudi menemukan kedua korban berdarah, satu di depan pintu dan satu di dalam toko.
Menurut Ario, BM berperan sebagai eksekutor utama. “Terduga pelaku BM bertindak sebagai eksekutor utama yang merampok sekaligus melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam kepada korban,” ujarnya. DS disebut membantu aksi tersebut dan bersiap mendukung pelarian.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku nekat karena punya utang pribadi sekitar Rp80 juta. Polisi menegaskan alasan utang tidak bisa membenarkan perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Toyota Yaris tahun 2021, sebilah pisau dapur, serta pakaian dan perlengkapan pelaku saat kejadian. Polisi menduga mobil itu berkaitan dengan sarana operasional atau perencanaan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka.
Toko yang Sama Dirampok pada 2022
Perampokan pertama di Toko Emas Murni terjadi pada Kamis dini hari, 24 November 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolres Jember saat itu, AKBP Hery Purnomo, menyebut pelaku mengintai korban selama dua hari. Pelaku masuk ketika korban membuka pintu hendak ke pasar. Korban dipukul dengan besi hingga pingsan, dan istrinya disekap.
Pelaku, Suryanto (39), residivis kasus pencurian asal Patrang, membawa kabur sekitar 2 kg perhiasan emas. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu, 27 November 2022. Berikut perbandingan kedua peristiwa di toko tersebut.
| Aspek | Perampokan 2022 | Perampokan 2026 |
|---|---|---|
| Waktu kejadian | Kamis, 24 November 2022, sekitar 03.00 WIB | Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar 08.00 WIB |
| Barang yang dibawa | Sekitar 2 kg perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp19 juta | Tas diduga berisi valas dan dokumen penting |
| Pelaku | Suryanto (39) | BM dan DS |
| Lokasi penangkapan | Rumah pelaku di Patrang | SPBU Glenmore, Banyuwangi |
| Waktu penangkapan | Minggu, 27 November 2022 | Kurang dari 24 jam setelah kejadian |
| Barang bukti utama | Sekitar 1,5 kg perhiasan emas | Toyota Yaris 2021, pisau dapur, pakaian pelaku |
| Pasal | Pasal 365 KUHP | Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 |
Pada kasus 2022, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP lama. “Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hery Purnomo saat itu.
Tulis Komentar