Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Korupsi Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Belum Ditahan KPK

Korupsi proyek jalan Sumut, Dicky Erlangga belum ditahan KPK meski diduga terima Rp1,77 miliar. Simak dugaan fee delapan tersangka dan porsi per jabatan.

Ilustrasi proyek jalan nasional dan berkas perkara korupsi BBPJN Sumut
KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru kasus fee proyek jalan di BBPJN Sumut pada 22 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Dicky Erlangga adalah satu-satunya dari delapan tersangka baru korupsi proyek jalan Sumut yang belum ditahan KPK. Menurut KPK, Kasatker PJN I Provinsi Sumatera Utara itu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,77 miliar. Pada 22 Oktober 2025, majelis hakim Tipikor Medan sudah meminta KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Dicky tidak hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Pada hari yang sama, KPK menahan tujuh tersangka lain. Salah satunya mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. KPK meminta Dicky bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua itu.

Menurut Taufik, ketujuh tersangka ditahan seusai diperiksa. “Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” ujarnya. Masa penahanan pertama berlaku 20 hari, yakni 22 Oktober sampai Selasa, 10 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Fee Delapan Tersangka

KPK menduga kedelapan tersangka menerima commitment fee dari penyedia proyek di lingkungan BBPJN Sumut pada 2023–2025. Commitment fee adalah setoran yang dijanjikan kontraktor kepada pejabat. Angka untuk Dicky hanya kalah dari T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II, yang diduga menerima Rp3,49 miliar.

Stanley Cicero menjabat Kepala BBPJN Sumut sejak September 2024 hingga Sabtu, 28 Juni 2025. Ia disebut menerima Rp300 juta, lebih kecil daripada tiga kasatker dan dua PPK di bawahnya. Rincian dugaan fee dari KPK sebagai berikut.

Tersangka Jabatan Dugaan fee (sekurang-kurangnya) Status
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumut (September 2024–28 Juni 2025) Rp300 juta Ditahan
Rahmad Parulian Kasatker PJN Wilayah I Rp450 juta Ditahan
Dicky Erlangga Kasatker PJN I Provinsi Sumut Rp1,77 miliar Belum ditahan
T. Rahmansyah Putra Kasatker PJN Wilayah II Rp3,49 miliar Ditahan
Faisal PPK 1.1 Wilayah I Rp290 juta Ditahan
Heri Handoko PPK 1.2 Wilayah I Rp270 juta Ditahan
Munson Ponter Paulus Hutauruk PPK 1.4 Wilayah I Rp550 juta Ditahan
Manaek Manalu PPK 2.2 Wilayah II Rp1,25 miliar Ditahan

Taufik menjelaskan, ada dua penyedia pemenang proyek yang diduga diminta menyetor fee kepada pihak BBPJN Sumut. Mereka adalah Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang. Menurut KPK, besaran fee dibagi berdasarkan jenjang jabatan.

KPK menduga kepala BBPJN dan kepala satker PJN masing-masing mendapat jatah 4 persen. Untuk PPK, jatahnya diduga 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing 0,5 persen. Menurut KPK, uang itu sampai ke tangan para pejabat secara tunai maupun lewat transfer.

“Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diminta Hakim Tipikor Medan Sejak Oktober 2025

Nama Dicky sudah mencuat dalam sidang korupsi proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang Rabu, 22 Oktober 2025, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut majelis, Dicky sudah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga keterangannya dinilai berubah-ubah. Di persidangan, Dicky semula mengaku hanya menerima Rp680 juta. Setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup dan dua PPK, ia mengaku menerima Rp1,6 miliar, sesuai dakwaan jaksa.

Saat itu Jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan akan meneruskan permintaan majelis. “Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami,” ujarnya. Kini KPK menyebut Dicky diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,77 miliar.

Berawal dari OTT Juni 2025

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. OTT itu terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Enam proyek dalam dua klaster perkara itu bernilai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto. Dua lainnya berasal dari swasta, yakni M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK membuka pengembangan perkara ini dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Selasa, 5 Mei 2026. Delapan tersangka baru ditetapkan pada Rabu, 30 September 2026, lalu identitas mereka diumumkan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menyatakan Topan, Rasuli, dan Heliyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya