KPK menduga sejumlah pejabat BNPB menempatkan keluarga atau orang dekat di perusahaan vendor proyek penanganan bencana. Dugaan itu menjadi satu dari dua klaster perkara dana siap pakai, dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dua klaster pelanggaran hukum, yakni suap dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Klaster kedua merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pada klaster itu, pejabat diduga menaruh kerabat di jajaran vendor yang mengerjakan proyek kebencanaan.
Objek perkara adalah dana siap pakai, anggaran untuk kondisi darurat bencana.
Lima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, serta Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB. Berikutnya Bima Setyawan, tenaga ahli yang disebut adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dua tersangka lain dari swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Setyo merinci komposisinya: satu PPK, dua berstatus pegawai badan, dan dua swasta. Mereka berasal dari 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kelimanya ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.
Soal hubungan keluarga Bima, Setyo menyatakan informasi itu masih akan dikonfirmasi kembali. “Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
KPK belum menjelaskan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. Perkara kini beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan.
Barang bukti yang disita lebih besar dari angka awal. Setyo menyatakan jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar, melainkan sekitar Rp3,3 miliar, dari beberapa pihak. Penyidik juga menyita emas ratusan gram dan aset kripto.
Nilai kripto, kata Setyo, satu digit dalam miliar rupiah, tetapi ia mengaku lupa detailnya. KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan pemilik aset digital itu.
Sekretaris Utama BNPB Rustian ikut diamankan saat OTT, tetapi dipulangkan dan berstatus saksi. Menurut Setyo, hasil ekspose belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sestama.
Setyo juga membantah Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membuka peluang pemeriksaan Kepala BNPB itu, bergantung pada analisis penyidik atas kebutuhan perkara. “Kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujarnya.
Suharyanto belum menjawab permintaan tanggapan soal penetapan adiknya sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Berton.
Tulis Komentar