Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Laporan WALHI Kalsel Soroti Dugaan Karhutla 3.539 Hektare

Laporan WALHI Kalsel Soroti Dugaan Karhutla 3.539 Hektare
Laporan WALHI Kalsel Soroti Dugaan Karhutla 3.539 Hektare. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Laporan WALHI Kalsel terhadap empat perusahaan sawit menyoroti persoalan yang melampaui pemadaman api, yakni pemeriksaan tanggung jawab pemegang konsesi dalam mencegah kebakaran berulang. Pengaduan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan menyebut indikasi area terbakar di wilayah konsesi keempat perusahaan mencapai 3.539 hektare. Angka tersebut berasal dari kajian meja dan pemantauan lapangan WALHI sepanjang Januari hingga September 2026, bukan kesimpulan akhir kepolisian.

Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Monrad Intan Barakat (MIB), PT Subur Agro Makmur (SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), dan PT Palmina Utama (PU). WALHI meminta pemeriksaan terhadap upaya pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan kawasan yang terindikasi mengalami kebakaran.

Dasar Laporan WALHI Kalsel dari Kajian hingga Pemeriksaan Lapangan

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel Raden Rafiq mengatakan pengecekan lapangan dilakukan pada 8–9 September 2026. Menurut keterangannya, tim masih menemukan indikasi karhutla di wilayah konsesi yang diperiksa.

WALHI juga melaporkan adanya aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru. Dugaan mengenai kegiatan tersebut merupakan keterangan WALHI dan belum menunjukkan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran.

Raden meminta aparat tidak hanya memusatkan penegakan hukum pada petani, peladang, masyarakat lokal, dan masyarakat adat. Ia mendesak pemeriksaan terhadap penanggung jawab pemegang konsesi apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Kebakaran Berulang Mendorong Desakan Audit Kepatuhan

Menurut analisis spasial WALHI, areal kerja keempat perusahaan menunjukkan indikasi keberulangan karhutla dalam rentang 2015–2026. Organisasi tersebut menilai riwayat kebakaran perlu menjadi dasar pemeriksaan yang lebih menyeluruh, bukan hanya penanganan ketika api kembali muncul.

Langkah yang didorong meliputi audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta pemeriksaan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, tuntutan WALHI mencakup pengelolaan kawasan sebelum, saat, dan setelah kebakaran.

Aspek gambut turut menjadi perhatian. Berdasarkan analisis WALHI, seluruh konsesi PT SAM teridentifikasi berada di wilayah gambut dengan fungsi lindung maupun budidaya. Sementara itu, sekitar 24 persen wilayah konsesi PT MIB disebut berada di kawasan gambut.

Temuan tersebut menjadi dasar WALHI menyoroti perlindungan ekosistem gambut dan pengelolaan tata air. Seluruh informasi mengenai kondisi konsesi itu tetap merupakan hasil identifikasi organisasi tersebut yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Pengaduan Diterima, Perincian Penanganan Masih Ditunggu

Berdasarkan pemberitaan media lokal, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menerima pengaduan WALHI. Menurut keterangan yang diterima WALHI, kepolisian sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahaan yang diadukan dan akan menyampaikan perkembangan melalui surat resmi.

Namun, laporan tersebut belum merinci bentuk penindakan maupun status hukum masing-masing perusahaan. Karena itu, penerimaan pengaduan tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka atau pembuktian bahwa perusahaan melakukan tindak pidana.

Dalam konferensi pers yang sama di Banjarbaru, pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah menekankan perlunya pemeriksaan terhadap tata kelola lahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya bertumpu pada penjelasan mengenai cuaca atau faktor alam.

WALHI meminta pertanggungjawaban apabila pemeriksaan menemukan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Perkembangan pengaduan kini menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana temuan 3.539 hektare tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti, tanpa mendahului hasil pemeriksaan aparat.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya