Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikerahkan untuk cek STNK dan QR solar subsidi di SPBU mulai Selasa, 13 Oktober 2026, tidak berwenang menindak pelanggar. Tugas mereka sebatas memeriksa, mendata, dan melaporkan.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menegaskan batas itu. “Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami,” katanya. Penindakan, menurut dia, menjadi urusan pihak berwajib.
Sasaran roda enam ke atas, Bandar Lampung jadi percontohan
Pengawasan menyasar kendaraan roda enam atau lebih yang mengisi solar bersubsidi. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikannya seusai Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 12 Oktober 2026. Rapat dihadiri Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, dan DPRD.
Gadriyanto menyebut, “pilot project-nya ada di Kota Bandar Lampung”. Satpol PP membantu Pertamina mencocokkan STNK dengan QR Code sebelum pengisian. Pelaksanaannya juga melibatkan dinas perhubungan serta pemerintah kabupaten dan kota.
Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel di seluruh provinsi. Kendaraan roda enam ke atas diprioritaskan karena membutuhkan personel yang memadai.
Mirza menyatakan aturan berlaku mulai Selasa, 13 Oktober 2026. Pada 12 Oktober, ia juga mengatakan aturan bisa berlaku keesokan harinya jika Instruksi Gubernur selesai hari itu. Terbitnya Ingub belum terkonfirmasi, dan Gadriyanto menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi.
Temuan sidak yang mendasari kebijakan
Mirza mengatakan ditemukan QR Code yang tidak cocok dengan STNK saat inspeksi di sejumlah SPBU. Pemerintah juga menerima laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Mirza bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyidak SPBU Natar, Lampung Selatan, dan SPBU Rajabasa, Bandar Lampung.
Pada sidak Rabu, 16 September 2026 di tiga SPBU Bandar Lampung, Kepala Dinas ESDM Lampung Budhi Darmawan menyebut petugas mengecek kesesuaian barcode, foto, STNK, kondisi fisik kendaraan, dan jumlah isian terhadap kuota. Pada hari itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno belum menemukan penyimpangan saat peninjauan.
Dalam sidak 9 Oktober, Putri mengkritik pemeriksaan yang dilakukan ketika mobil sudah di depan dispenser. “Jadi sebelum masuk ke sini, harus dicek dulu,” ujarnya.
Sejumlah sopir mengaku menunggu satu hingga tiga jam, bahkan ada yang sampai lima jam. Sebagian sudah mengantre sejak pukul 05.30 WIB.
Mirza menyebut permintaan BBM naik hampir 15 persen, salah satunya karena kenaikan harga BBM nonsubsidi. “Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran,” kata Mirza.
Budhi menyebut kuota biosolar Lampung sepanjang 2026 sebesar 790.961 kiloliter dan Pertalite 695.210 kiloliter. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat menambah kuota atau memberi relaksasi. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, usulan penambahan kuota Biosolar dan Pertalite masih dikaji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Tulis Komentar