Pemkab Bengkalis meminta PT ADEI mengawasi dan mengevaluasi kerja samanya dengan PT STRUM, sementara kontrak security PT STRUM belum tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Bengkalis. Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, Disnaker belum menerima laporan bahwa perusahaan itu bertugas mengamankan perkebunan PT ADEI di Kecamatan Pinggir.
Bentrok kelompok warga dengan security PT STRUM di kawasan perkebunan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bengkalis, Nurzaman, mengatakan belum ada laporan masuk ke instansinya. “Sampai sebelum bentrokan, sampai sekarang pun kita belum dapat ada laporan bahwa PT STRUM itu melakukan pekerjaan security di PT ADEI,” kata Nurzaman.
Nurzaman menyebut perusahaan penyedia pengamanan lain lebih dulu bekerja di PT ADEI, lalu PT STRUM masuk sebagai tambahan. “Karena dia tidak melapor, otomatis kontrak kerjanya juga belum tercatat di Disnaker,” ujarnya.
Karena belum ada laporan, Disnaker tidak dapat menyampaikan data jumlah karyawan PT STRUM di PT ADEI. Nurzaman juga menyatakan pemerintah tidak bisa menyebut perusahaan itu ilegal. Menurut dia, yang bisa dipastikan hanya belum adanya pelaporan menurut aturan alih daya dan kontrak kerja.
Pertemuan di Kantor Camat Pinggir
Pemkab Bengkalis dan Forkopimcam Pinggir menggelar pertemuan dengan PT ADEI dan PT STRUM di Kantor Camat Pinggir pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Hadir Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil Mandau-Pinggir Kapten Czi Suratmin, Kepala Desa Muara Basung Akhyar Mukmin, Pj Kepala Desa Tengganau Zamri Hairi, BPD Tengganau, dan perwakilan warga.
Bupati Kasmarni diwakili Kepala Dinas Perkebunan Ed Effendi. Ia menyinggung kewajiban pelaporan dan ketentuan hubungan kerja. Dalam pertemuan itu, pemkab meminta PT ADEI, sebagai pengguna jasa, berkoordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi kerja samanya dengan PT STRUM agar pengamanan aset tidak menimbulkan gesekan dengan warga.
Pemkab juga menyinggung Peraturan Daerah Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyerapan tenaga kerja lokal. Komposisi 70 persen dan 30 persen turut disebut, tetapi rincian penerapannya disebut masih perlu dipastikan berdasarkan aturan.
Seorang perwakilan pemerintah daerah dalam pertemuan itu mengatakan, “Kami juga meminta agar setiap pembukaan lowongan diinformasikan, sehingga masyarakat lokal mendapatkan kesempatan untuk melamar.”
Penasihat hukum PT STRUM, Nasir Pati, mewakili direktur perusahaan, Steven, menyatakan PT STRUM bersedia mengikuti seluruh regulasi di Bengkalis. Ia juga menyebut komitmen perusahaan pada pendekatan humanis, peningkatan profesionalisme personel, dan kolaborasi dengan masyarakat.
Humas PT ADEI menyatakan perusahaan tetap berkomitmen mendukung program pembangunan di Bengkalis. Sebagian program, katanya, belum rampung karena masih berjalan.
Proses hukum empat tersangka
Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, menetapkan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolsek Pinggir pada Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP atas dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum.
Polisi menyebut lima karyawan PT STRUM luka di kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan. Menurut polisi, mes security, dua Toyota Hilux patroli, dan empat Honda CRF rusak, dengan kerugian PT ADEI dan PT STRUM ditaksir lebih dari Rp500 juta. Polisi memperkirakan 70 sampai 100 orang diduga terlibat dan masih mencari pihak lain.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menyatakan kericuhan diduga bermula saat security mengejar terduga pencuri sawit. Menurut dia, kendaraan security melintasi pekarangan rumah warga dan hampir menabrak anak-anak. Hal itu, kata Kapolsek, membuat para pelaku tidak senang. Dugaan bahwa security membawa senjata tajam dan memasuki pekarangan warga masih diselidiki polisi.
Tulis Komentar