Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Putusan Sela Roy Suryo, Menang Praperadilan tapi Tetap Diadili

Putusan sela Roy Suryo di PN Jakarta Timur menyatakan eksepsinya tak dapat diterima. Ini alasan menang praperadilan tak menghentikan dakwaan ijazah Jokowi.

Ilustrasi ruang sidang pengadilan negeri dengan palu hakim dan berkas surat dakwaan di meja
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan Roy Suryo tidak dapat diterima pada 19 Oktober 2026. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Kemenangan Roy Suryo di praperadilan pada Selasa, 7 Juli 2026 ternyata hanya membebaskannya dari upaya paksa, bukan dari penuntutan. Dalam putusan sela Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026, majelis hakim menegaskan putusan praperadilan itu tidak dapat dipakai untuk menggugurkan surat dakwaan jaksa.

Majelis yang diketuai Christina Endarwati menyatakan perlawanan tim penasihat hukum Roy tidak dapat diterima. Perlawanan adalah sebutan untuk keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam KUHAP baru. Dengan putusan ini, perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Sidang putusan sela Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Jadwal itu tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan tersebut.

Praperadilan hanya menguji upaya paksa

Tim penasihat hukum Roy menjadikan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel sebagai dasar perlawanan. Mereka meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Majelis menilai dasar itu keliru. Christina menguraikan bahwa yang dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan hanyalah tiga tindakan, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Cacat pada tindakan tersebut, menurut majelis, tidak serta-merta menjalar ke seluruh berkas penyidikan.

“Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut,” kata Christina.

Majelis juga menilai ketidakabsahan upaya paksa itu tidak berkaitan dengan syarat isi surat dakwaan dalam Pasal 75 ayat (2). Karena itu, perlawanan tersebut dinilai “tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Berikut perbandingan dua putusan pengadilan dalam perkara ini, berdasarkan keterangan majelis hakim PN Jakarta Timur dan jaksa penuntut umum.

Aspek Praperadilan PN Jakarta Selatan Putusan sela PN Jakarta Timur
Tanggal putusan Selasa, 7 Juli 2026 Senin, 19 Oktober 2026
Yang diuji Syarat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan Perlawanan terhadap surat dakwaan
Hasil Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah Perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima
Permohonan didaftarkan / perlawanan dibacakan Senin, 22 Juni 2026 Kamis, 24 September 2026

Jaksa sejak awal menyebut dalil itu tak relevan

Pendapat majelis sejalan dengan tanggapan jaksa penuntut umum pada sidang Senin, 5 Oktober 2026. Saat itu jaksa menyatakan hakim praperadilan tidak memeriksa pasal yang disangkakan kepada Roy. Yang diperiksa hanya terpenuhi atau tidaknya syarat upaya paksa.

Menurut jaksa, dalil praperadilan bukan materi perlawanan sebagaimana diatur Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa juga menyatakan putusan praperadilan tidak bisa dipakai untuk membatalkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 35 UU ITE.

Perwakilan jaksa, Diffaryza, menyatakan surat dakwaan bernomor PDM-134/N.1.14/Eku.2/07/2026 sudah memenuhi Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Ia meminta majelis melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dalam permohonan yang sama, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa PN Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara Roy.

Isi dakwaan dan bantahan kubu Roy

Dakwaan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026. Menurut jaksa, rangkaian peristiwa dalam perkara ini terjadi pada 22 April hingga Rabu, 21 Mei 2025. Jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Jaksa menyebut Roy sudah mengetahui klarifikasi resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) soal ijazah Jokowi. Jaksa juga menyoroti kesimpulan Roy bahwa ijazah itu 99,9 persen palsu. “Terdakwa secara sengaja mengabaikan fakta pembanding tersebut,” kata Diffaryza.

Kubu Roy membantah dakwaan itu. Dalam nota perlawanan yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, tim hukumnya menilai sebagian besar isi dakwaan adalah perbuatan orang lain, bukan perbuatan terdakwa.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyebut tanggapan jaksa pada Senin, 5 Oktober 2026 justru membuat dakwaan “makin kabur”. Menurut dia, objek data yang dituduh dimanipulasi berpindah-pindah dalam dokumen jaksa. Ia juga menyebut foto ijazah yang dianalisis Roy diperoleh dari media sosial, sehingga secara hukum ITE milik pengunggahnya.

Refly menilai analisis Error Level Analysis (ELA) yang dilakukan Roy adalah karya ilmiah seorang ahli yang bisa saja keliru. “Kalau setiap ahli yang pendapatnya salah lalu ditayangkan bisa dipenjara, itu bukan penegakan hukum. Itu kriminalisasi,” kata Refly.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya