Senin, 26 Oktober 2026
Peristiwa

TPA Pasirbajing Terbakar, DPRD Minta Anggaran Sampah Minimal 2%

DPRD Garut mendorong anggaran sampah minimal 2 persen APBD 2027 setelah TPA Pasirbajing terbakar, sementara Bupati mengakui keterbatasan anggaran.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Purnawan
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Purnawan,. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Purnawan, mendorong anggaran pengelolaan sampah dalam APBD Garut 2027 dipatok minimal dua persen dari total APBD. Usulan itu muncul setelah TPA Pasirbajing terbakar dan memicu penolakan warga sekitar.

Menurut Yudha, dana tersebut diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur, menata kawasan TPA, dan memperbarui armada angkut. “Persoalan sampah ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi sebagian armada pengangkut sampah sudah mengalami kerusakan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Yudha menyebut Garut berpenduduk 2,9 juta jiwa dan menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Jumlah itu, katanya, jauh melampaui kapasitas penanganan daerah.

Ia menilai penolakan warga di sekitar lokasi merupakan akumulasi kekecewaan setelah bertahun-tahun menanggung pencemaran dan potensi gangguan kesehatan. Yudha meminta pemerintah menyediakan akses air bersih, menata permukiman, dan memberi kompensasi yang layak. Ia juga meminta Bupati menemui warga dengan pendekatan humanis.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius,” kata Yudha. Ia menyebut pembenahan sistem sampah di Garut masih menjadi pekerjaan rumah.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, saat meninjau lokasi pada Senin, 12 Oktober 2026, mengatakan pengelolaan TPA perlu beralih dari open dumping. Namun, menurut dia, keterbatasan sumber daya dan anggaran membuat pembenahan hanya bisa dilakukan bertahap.

Kebakaran dan Penanganan di Lokasi

Kebakaran terjadi di TPA Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Usep Basuki Eko menyatakan Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Minggu, 11 Oktober 2026. Warga memblokade akses truk sampah ke TPA, sehingga pengangkutan terhenti dan sampah menumpuk di Bundaran Tarogong dan Jalan Ciawitali.

Syakur menyebut sekitar 500 kepala keluarga tinggal di sekitar TPA. Ia menjamin warga yang terdampak asap mendapat penanganan medis dengan biaya ditanggung pemerintah selama masa tanggap darurat.

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Bupati menggelar rapat Forkopimda sekaligus audiensi dengan warga di lokasi TPA, Jalan Warung Peuteuy. “Jangka pendek ada pemadaman kebakaran dan jangka panjang ada penataan TPA Pasir Bajing,” kata Syakur. Penataan itu mencakup optimalisasi sistem sanitary landfill.

Menurut Syakur, TPA tersebut seluas sekitar 17 hektare, dan api muncul di area pembuangan pendamping. Ia mengatakan belum ada investigasi khusus yang menyimpulkan penyebab pasti kebakaran. Pemkab, katanya, akan membersihkan sampah di bahu jalan lalu mengangkutnya ke area TPA secara bertahap.

Syakur juga meminta warga ikut mengawasi kawasan TPA. “Karena ternyata saya tahu di sini itu kalau malam tidak banyak yang menjaga,” katanya.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya