Senin, 26 Oktober 2026
Kesehatan

Ketua Komisi II Sebut WTP Serpong Lagoon Belum Bisa Disegel

WTP Serpong Lagoon dinyatakan Dinkes Tangsel positif E. coli. Ketua Komisi II DPRD Ricky Yuanda Bastian menyebut penyegelan belum bisa dilakukan karena WTP itu sumber air warga.

Ilustrasi keran air keruh di permukiman perumahan dengan instalasi pengolahan air di latar belakang
Ilustrasi air keruh dari instalasi pengolahan air di sebuah perumahan. Sumber foto: tangselpos.id. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Air dari WTP Serpong Lagoon di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dinyatakan positif E. coli oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian mengatakan penyegelan instalasi itu belum bisa dilakukan karena WTP tersebut satu-satunya sumber air warga.

Pernyataan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama Komisi I DPRD Tangsel pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dinkes merekomendasikan Satpol PP menyegel WTP dan meminta warga beralih ke air kemasan. Hingga Kamis, 15 Oktober 2026, belum ada penyegelan, proses hukum, maupun penetapan status kejadian luar biasa (KLB).

Hasil uji dan jumlah korban

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tangsel, Fitria Oriza, mengatakan semua sampel yang diperiksa Dinkes positif E. coli. Sampel diambil dari WTP dan dari rumah warga. Menurut dia, air yang mengandung bakteri itu tidak layak diminum.

“Pokoknya air itu e-coli harus nol, ada e-coli berarti tidak layak minum,” kata Fitria.

Camat Setu Bunga Pranatalia Putri menyebut dari sembilan sampel uji Dinkes di rumah warga, hanya satu yang bebas E. coli, yakni sampel yang tidak berasal dari WTP. Delapan sampel dari WTP, kata dia, jauh di atas ambang batas.

Kepala Dinkes Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar menyebut 146 warga sakit dengan keluhan diare, muntah, dan gatal-gatal. Sebanyak 11 orang dirawat di rumah sakit. Data itu tercatat hingga Selasa, 13 Oktober 2026.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut 145 warga terdampak, terdiri atas 67 sembuh, 67 rawat jalan, dan 11 rawat inap.

Penyegelan, izin, dan pasokan air

Ricky mengatakan penyegelan belum bisa dilakukan karena WTP merupakan satu-satunya sumber air warga. Untuk jangka pendek, DPRD, dinas terkait, dan pihak lain menyiapkan tiga tangki air bersih.

Ricky juga menyebut WTP itu tidak berizin. Menurut dia, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel sudah mengingatkan pengelola agar mengurus izin ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang, tetapi hingga kini belum ada izin.

Ia menambahkan, air baku WTP diduga berasal dari danau bekas galian pasir, bukan Sungai Cisadane. Ricky menyebut angka E. coli dari hasil pengecekan sekitar 16, padahal seharusnya nol.

Fitria mengatakan Dinkes tidak pernah memantau WTP itu karena aktivitasnya tidak berizin dan tidak terdata. Dinkes baru turun setelah warga mengadu soal air keruh dan muntaber massal.

Fitria juga menyatakan Dinkes belum bisa menetapkan status KLB. Kewenangan penetapan ada pada Wali Kota.

Pengembang dan langkah hukum warga

Bunga mengatakan pengembang BSA Land sulit dihubungi. Menurut dia, informasi dari warga menyebut direksi selalu beralasan sedang di luar negeri saat hendak ditemui.

Bunga menyebut pengembang menjual rumah dengan fasilitas WTP dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga harus bertanggung jawab. Ia mengatakan kecamatan akan membuka komunikasi dengan pengembang dan pengelola WTP.

Pengembang dan pengelola WTP tidak hadir dalam RDP dan hanya mengirim surat ketidakhadiran.

Ketua RT 04/RW 07 Serpong Lagoon, Heru Cahyono, mengatakan warga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Ia menyebut belum ada kepastian langkahnya.

“Kemungkinan itu akan ada,” kata Heru.

Ricky mengusulkan warga menuntut secara perdata. Tuntutan itu mencakup perbaikan, kerusakan lingkungan, dan biaya perawatan anak yang sakit. Ia menyebut biaya air versi warga Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Perwakilan warga, Arnis, mengatakan pengelola sudah meminta maaf, tetapi warga belum menerima laporan mitigasi yang terukur.

“Permintaan maaf jangan jadi retorika, harus berujung pada tindakan nyata,” kata Arnis.

Warga mengirim surat pengaduan ke DPRD tertanggal Senin, 12 Oktober 2026.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya